Iklan

Iklan

,

Iklan

Razia Balap Liar, 16 Motor Diamanakan Jajaran Polres Semarang

Redaksi
Senin, 08 Februari 2021, 17:50 WIB Last Updated 2021-02-08T10:50:01Z
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Choerul Amar


UNGARAN,harian7.com  - Sebanyak 16 sepeda motor berbagai jenis dan merk yang hendak digunakan sebagai balap liar berhasil diamankan jajaran Polres Semarang, Minggu (7/2/2021).


Kendaraan diamankan petugas kepolisian dari berbagai lokasi di Kabupaten Semarang dan dari 19 pembalap liar,  Minggu (07/02/2021) pada rentang waktu pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.


"Belasan motor yang sudah tidak standar tersebut diamankan dari lokasi balap liar dari kawasan jalan Undaris dan GOR ‘Pandanaran’ Wujil, Ungaran, Kabupaten Semarang,"kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Muhammad Adiel Aristo dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, Senin (08/02/2021).


Dijelaskan Kapolres, sepeda motor yang diamankan diantaranya Honda Tiger, Honda Beat (matic), Suzuki Satria, Honda Megapro, Honda Genio (matic) maupun Yamaha F1ZR. 


"Dari motor yang berhasil diamankan itu, sebagian besar sudah tidak standar serta beberapa diantaranya protolan,"jelasnya.


Ditambahkan Kapolres, penangkapan terhadap para pembalap liar tersebut awalnya dari info masyarakat jika di kawasan GOR Pandanaran Wujil dan daerah Undaris Ungaran sering dijadikan arena atau lokasi balap liar oleh kalangan pemuda. Selain itu, dalam balapan liar tersebut juga diselingi dengan ajang taruhan menggunakan uang.


"Petugas  Polres Semarang melibatkan jajaran Satlantas, Satreskrim, dan Samapta Polres Semarang dengan melakukan patroli di dua lokasi, yaitu daerah GOR Pandanaran Wujil dan daerah kampus Undaris Ungaran."


“ Sebanyak 16 unit sepeda motor yang kita amankan itu sudah tidak standar dan beberapa diantaranya sengaja diprotolin dan tanpa plat nomor. Motor-motor tersebut digunakan untuk balapan liar di daerah GOR Pandanaran Wujil maupun di daerah kampus Undaris Ungaran. Untuk pemiliknya ada 19 orang yang sempat kita amankan dan tidak kita tahan, namun masih dalam pengembangan,”terang Kapolres.


Dalam melaksanakan operasi atau razia balap liar itu, Lanjut Kapolres, dalam giat tersebut dibagi dalam 4 tim. Dengan pembagian tugas, Tim 1 dengan menggunakan motor untuk mencari sasaran balap liar, Tim 2 melakukan penutupan jalan melalui jalur belakang kampus Undaris. Tim 3 menutup jalan di jalur utama dan Tim 4 melaksanakan eksekusi dan mengamankan temuan.


“ Untuk pelanggar yang terbukti melakukan balap liar adalah Fahrul Hafids Az-Zaki (18) dengan joki yaitu M Misbakhur (16). Para pembalap liar itu merupakan anggota komunitas motor ‘Illegal Racing’ dan ‘Ungaran Night Race’. Taruhan yang dilakukannya dengan model ‘mainan’ dan ‘liaran’. Dasar dari pelaksanaan razia tersebut KUHPidana, UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI, Pasal 115 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ungkap Kapolres Semarang.


Kapolres Semarang menambahkan, selain mngamankan belasan motor dan meminta keterangan para pemilik motor maupun joki, untuk bengkel motor yang melakukan modifikasi dan sudah terdata akan dipanggil. Bengkel-bengkel itu, dari pengakuan para pembalap liar menjadi lokasi untuk merubah motor dan digunakan untuk balap liar.


“ Kami tegaskan, bahwa ajang balap motor itu bukan di jalanan umum, karena ini sangat membahayakan dan merugikan pengguna jalan yang lain maupun masyarakat. Untuk razia balap liar, akan terus kita lakukan dan masyarakat yang mengetahui ada balap liar dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Khusus motor-motor yang kita amankan itu, apabila akan diambil pemiliknya harus sudah dalam keadaan standar dan keluar dari Polres Semarang harus standar seperti semula,” pungkas Kapolres Semarang.(*)

Iklan