Seorang pemandu lagu terciduk petugas. |
Laporan : Edi/Tutut | Kontributor Tegal
TEGAL,harian7.com - Dalam rangka memutus mata rantai Covid 19, Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Tegal menggelar razia, Sabut (18/10/2020) malam. Dalam razia kali ini, petugas menyasar tempat hiburan karaoke yang membandel lantaran tetap buka pandemi Covid 19, meskipun sebelumnya sudah di peringatkan.
Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto Spi.M saat ditemui harian7.com disela razia dan melakukan penertiban, Minggu (18/10/2020) mengatakan, razia penertiban yang menyasar ke pengusaha cafe karaoke yang membandel tersebut, menindak adanya lanjuti laporan dari masyarakat serta menindaklanjut surat edaran Walikota Tegal yang isinya tertanggal 1 hingga 31 Oktober 2020 tempat tersebut harus di tutup sementara.
"Penutupan sementara terhadap tempat usaha cafe ini dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19,"katanya.
Ditambahkan Hartoto Spi.M, Operasi yang dilaksanakan tadi malam yang dimulai pukul pukul 22.00 WIB, didapati beberapa tempat karaoke yang masih beroperasi, serta beberapa perempuan pemandu karaoke berpakaian minim yang sedang menunggu pelanggan.
" Di beberapa tempat kami dapati pemandu karaoke, langsung kita lakukan pembinaan dan kita lakukan pendataan," ujar Kasatpol PP.
Hartoto menambahkan, tempat usaha kafe karaoke yang kedapatan bandel karena melanggar Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/019 tentang penutupan tempat wisata, kafe, dan tempat hiburan karaoke di Kota Tegal langsung di segel.
"Karaoke tersebut jelas melanggar edaran Walikota Nomor 443/019 tentang penutupan tempat wisata, kafe, dan tempat hiburan karaoke di Kota Tegal, jadi kita langsung lakukan penyegelan."
"Untuk lima cafe karaoke bandel yang di segel sementara oleh Satpol PP adalah Hepy, Delax,Oren,paradiso dan Ekxit hingga tanggal 31 Oktober 2020 mendatang baru boleh dibuka kembali,"pungkas Hartoto.(*)