Iklan

,

Iklan

Musyawarah Sengketa Pilkades Jetak Kembali Temui Jalan Buntu, Ricky: Kami menilai sistem pilkades di Kab Semarang tidak transparan dan hanya untuk kepentingan

Redaksi
Selasa, 08 November 2022, 23:38 WIB Last Updated 2022-11-09T00:05:23Z
Saat proses musyawarah berlangsung.


Laporan: Shodiq | Editor: Bang Nur


UNGARAN,harian7.com - Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang terus berlanjut.


Pasalnya musyawarah proses pengajuan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak belum menemui titik temu.


Dalam persoalan ini proses musyawarah di Kantor Kecamatan Getasan, Senin (7/11/2022) ketiga kades yang mengajukan keberatan dipanggil untuk musyawarah.


Dipimpin oleh Pokja Kecamatan, yang dalam hal ini Camat Getasan, musyawarah tidak menemui kata mufakat. 

Kuasa Hukum tiga calon Kades, Jetak Ricky Ananta.

Kuasa Hukum tiga calon Kades Jetak Ricky Ananta menyebut pertemuan yang bersifat musyawarah dan diskusi itu ternyata tidak sesuai yang diharapkan.


"Dalam pertemuan musyawarah ini yang ada hanyalah penggiringan opini, bahwa calon kades menerima hasil keputusan dan seolah-olah mereka legowo hasil Pilkades ini," jelasnya kepada wartawan Senin (7/11/2022) sore.


Dijelaskan Ricky bahwa kenyataan sebenarnya ketiga kades itu tetap keberatan terhadap hasil Pilkades Jetak. Selanjutnya pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur. Yaitu pada tingkatan yang lebih tinggi, bupati.


"Kami pun sudah menyiapkan surat untuk Bupati," terangnya.


Selain itu Ricky mengaku tidak dihargai sebagai kuasa hukum, untuk berbicara. Mewakili ketiga kades yang mengajukan keberatan.


Diungkapkannya bahwa dari awal calon kades yang tidak terpilih hanya ingin menciptakan sebuah sistem pemilu di Desa Jetak yang transparan, netral, dan tidak berpihak salah satu calon.


"Intinya kami sampaikan dan tekankan ketiga calon kepala desa ini hanya ingin menciptakan pemilu yang damai, yang transparan, yang netral di desa Jetak," terangnya.


Ricky menandaskan bahwa terkait upaya lainya saat ini sedang didalami. Dan dalam pertemuan ini tidak jauh beda ditingkat desa kemarin yang di fasilitasi oleh panwas.


"Hari ini kami sangat bersyukur bahwa pertemuan hari ini menjelaskan, menegaskan bahkan menggamblangkan untuk kami bahwa sistem pilkades yang ada di Kabupaten Semarang dan bukan hanya di Desa Jetak, itu tidak transparan dan hanya untuk kepentingan dalam tanda kutip,"tandasnya.


Sementara Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Aris Setyawan mengatakan musyawarah ini merupakan proses yang sesuai aturan regulasi Perbub 42 tahun 2022. Ketika ada pengaduan Pilkades diproses secara berjenjang.


"Hari ini proses fasilitasi itu sudah dilaksanakan Pokja kecamatan yang diketuai Bu Camat. Kalaupun hari ini tidak ada kata sepakat lagi nanti langkah terakhir di tingkat kabupaten dengan pak Bupati," ungkapnya.


Dijelaskan nantinya di tingkat kabupaten secara administrasi bersifat final. Apapun yang diputuskan. Tidak menghentikan proses Pilkades.


"Adapun kalau ada hal mau ditempuh melalui prosedur hukum yang lain itu menjadi ranah yang lain. Secara administrasi sesuai perbub mekanisme seperti itu,"jelas Aris.


Camat Getasan Istichomah mengatakan musyawarah yang dilakukan Senin sore itu tidak mencapai mufakat. Pihaknya menghormati para pihak yang bersangkutan.


"Tugas kami adalah musyawarah dan fasilitasi agar selesai sampai disini. Namun hasilnya ada hal-hal yang dianggap keberatan,"terangnya.


Ia menyebut hasil dari musyawarah tingkat kecamatan ini akan dilaporkan ke Bupati. Sebagai penanggung jawab sesuai aturan.


"Keputusan bupati bersifat final,"pungkasnya.


Sementara itu dari pantauan harian7.com, Kuasa Hukum tiga calon Kades Jetak Ricky Ananta walk out karena merasa tidak dihargai sebagai kuasa hukum, untuk berbicara.(*)


Berita sebelumnya:

Meski Sudah Ada Calon Terpilih, Pilkades Jetak Terus Memanas, Jalan Musyawarah Tidak Membuahkan Hasil


Berita video

Iklan