Iklan

,

Iklan

Meski Sudah Ada Calon Terpilih, Pilkades Jetak Terus Memanas, Jalan Musyawarah Tidak Membuahkan Hasil

Redaksi
Kamis, 03 November 2022, 22:19 WIB Last Updated 2022-11-03T15:25:34Z
Foto bersama usai musyawarah dan klarifikasi.


Laporan: Shodiq


UNGARAN,harian7.com - Pemilihan Kepala Desa Jetak, Getasan Kabupaten Semarang semakin memanas. Setelah tiga calon kepala desa mengajukan surat pernyataan keberatan proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak 2022, pada Rabu (2/11/2022) Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades Desa Jetak melaksanakan tanggapan terhadap aduan ketiga calon kades. 


"Jadi ini yang melaksanakan kegiatan ini yakni panwas Desa Jetak, dalam rangka menanggapi aduan keberatan dari tiga calon kepala desa. Yaitu calon no urut 1 Pak Aris, no 2 Pak Hariyadi, dan no urut 5 Pak Kahono. Dimana dalam Perbup No 42, aturannya ketika ada keberatan maka panitia maupun pengawas pilkades berkewajiban untuk memberikan tanggapan daalam waktu maksimal tiga hari," kata Camat Getasan Istichomah Rabu (2/11/2022).


Pertemuan yang digelar di Balai Desa Jetak itu kata Istichomah, panwas menjawab semua yang diadukan. 


Salah satu poin yang disampaikan bahwa mereka keberatan dengan hasil pilkades, karena di dalam keberatan tersebut terdapat adanya ketidaknetralan, kecurangan dan sebagainya dari perangkat.


"Kemudian sudah dijawab oleh panwas, bahwa sesuai dengan peraturan bupati No 42 terutama pasal 72, 73, 74, dan 75 bahwa terdapat mekanisme atau aturan-aturan yang harus ditaaati ketika mengajukan keberatan. Dimana salah satunya ketika mengajukan keberatan harus dilengkapi dengan bukti identitas yang mengajukan keberatan, kemudian bukti-bukti lainnya," jelasnya.


Tidak adanya bukti yang diberikan pada saat mengajukan pernyataan keberatan yang menjadi masalah dalam pertemuan Rabu (2/11/2022) sore itu.


"Karena tadi didalam pertemuan tadi tidak dicapai kata sepakat. Dalam artian tetap meskipun sudah dijawab oleh panwas sesuai dengan kewenangan dan sesusi dengan aturan Perbup yang ada. Tapi ternyata baik yang mengajukan keberatan yaitu tiga orang yang melakukan pengajuan melalui kuasa hukumnya masih merasa bahwa ini belum selesai," terangnya.


Dijelaskan  Camat Getasan bahwa tahapan selanjutnya adalah setelah ini akan mengajukan surat kepada Pokja pilkades kecamatan dalam hal ini adalah Camat beserta tim Pokja Pilkades Kecamatan. 


"Untuk segera menindklanjuti dari hasil nanti berita acara dari panwas yang dilaksanakan kegiatan pada hari ini," kata Camat Getasan.


Sementara secara terpisah kuasa hukum dari tiga Calon Kepala Desa Ricky Ananta mengaku pihaknya akan melakukan upaya administrasi banding pada Pokja Kecamatan Getasan. 


Setelah pertemuan dengan panwas kemarin yang di hadiri oleh panitia Pilkades Jetak, Kades Jetak, Camat Getasan sekaligus ketua Pokja kecamatan dan perwakilan dari dispermasdes kab Semarang tidak ada titik temu.


"Dari calon kepala desa akan mengajukan upaya administrasi banding ke Pokja kecamatan sebagai upaya lanjutan," kata Ricky saat di konfirmasi harian7.com melalui ponsel Kamis (3/11/2022).


Salah seorang calon kepala desa Jetak Wahyu Hariyadi mengaku isi dari nota pernyataan keberatan itu terkait adanya dugaan proses Pilkades berjalan tidak baik.


"Karena ada intervensi perangkat desa dan perangkat desa ada juga yang ikut kampanye. Mendukung salah satu calon," ungkapnya.


Dikatakan Hari, dugaan adanya intervensi dan adanya perangkat desa yang ikut kampanye juga ada bukti-buktinya.


"Dia ( oknum perangkat desa) mengintervensi bantuan. Kalau tidak memilih calon itu akan dicabut,"terangnya.


Berita sebelumnya

Pilkades Jetak Berbuntut Panjang, Empat Calkades Layangkan Nota Pernyataan Keberatan Proses dan Hasil Rekapitulasi

Iklan