Iklan

Iklan

,

Iklan

 


 


 


Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PTSL Tak Kunjung Usai, Warga Papringan Geruduk Kantor Kejari Kabupaten Semarang

Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024, 4:45:00 AM WIB Last Updated 2024-06-10T21:45:55Z



Laporan: Shodiq


UNGARAN | HARIAN7.COM – Sebanyak 45 warga Desa Papringan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk meminta kejelasan terkait kasus Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Hingga kini, warga belum mendapatkan hak mereka berupa patok tanah dan surat resmi yang dijanjikan.


Arifin Eko Andri Asmoro, perwakilan warga sekaligus pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyatakan bahwa masyarakat mempermasalahkan pemasangan patok tanah. 


"Dari 1.577 pendaftar PTSL, belum ada satu pun yang dipasangi patok. Ini menjadi persoalan bagi warga, sehingga mereka melaporkan hal ini kepada BPD," ungkap Arifin.


Arifin menjelaskan bahwa meski sertifikasi tanah telah selesai, pemasangan patok tanah yang didaftarkan belum juga terealisasi. Ia menambahkan, panitia PTSL yang terdiri dari perangkat desa tidak melibatkan BPD maupun masyarakat dalam proses ini. 


"Kami menerima laporan tertulis hasil PTSL, dan setelah mempelajarinya, kami menduga adanya penyalahgunaan dana. Kerugian materi yang dialami warga sangat besar," katanya.


Dalam laporan tersebut, anggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya sekitar Rp 500 ribu per orang. Namun, di lapangan, ada warga yang membayar lebih dari Rp 500 ribu, bahkan hingga Rp 1 juta tanpa menerima kuitansi resmi. 


"Salah satu dugaan kami adalah masyarakat tidak menerima kuitansi. Kami melaporkan panitia PTSL atas dugaan ini," lanjut Arifin.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. "Sudah 15 saksi kami mintai keterangan, termasuk perangkat desa, pelapor, dan beberapa warga. Kasus ini masih terus berjalan dan hasilnya pasti akan kami buka untuk publik," jelasnya.


Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, menambahkan bahwa laporan ini telah masuk sejak Mei 2024 dan saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan. 


"Pelapor bersurat langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kami telah mengumpulkan sekitar 56 hingga 58 alat bukti, termasuk RAB, laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan kuitansi terkait pendaftar PTSL," tambahnya.


Dengan banyaknya bukti dan saksi yang sudah dikumpulkan, warga Papringan berharap keadilan segera terwujud. Mereka ingin hak-hak mereka terkait tanah segera dipenuhi dan jika ada penyelewengan dana, pelakunya bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku.(*) 

Iklan