Iklan

Iklan

,

Iklan

 


 


 


Tegas Hadapi Kasus Pengeroyokan Wasit dalam Final Piala Bupati Semarang Bener Bersatu Cup 2024, Asprov Jateng Keluarkan 10 Putusan Disiplin

Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024, 2:58:00 AM WIB Last Updated 2024-06-10T19:59:25Z


Foto: Dok PSSI Jateng.

SEMARANG | HARIAN7.COM - Akhirnya, Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Tengah mengeluarkan putusan terhadap kasus pengeroyokan wasit dalam Final Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024 tanggal 31 Mei 2024 lalu.


Dikutip dari laman resminya, kasus yang menghebohkan dunia sepakbola Jawa Tengah ini mendapatkan perhatian serius dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jateng. Pada Senin (10/06/2024), Komdis PSSI Jateng mengeluarkan sepuluh Surat Putusan sebagai respons terhadap insiden tersebut.


Putusan Komdis ini dikeluarkan karena berbagai pelanggaran, termasuk tingkah laku buruk pemain, kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta kelalaian Asosiasi Kabupaten (Askab) dalam tanggung jawab administrasi dan penugasan perangkat pertandingan.


Ismu Puruhito, Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, menjelaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI. "Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab,” ujar Ismu.


Lebih lanjut, Ismu berharap bahwa langkah tegas ini dapat menyadarkan semua pelaku sepakbola di Jawa Tengah akan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab. "Keputusan ini bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," tambahnya.


Insiden pengeroyokan wasit ini terjadi dalam Final Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024, yang berlangsung pada 31 Mei 2024. Peristiwa ini mencoreng reputasi turnamen dan mengundang perhatian luas dari komunitas sepakbola di seluruh Indonesia.


Dalam putusannya, Komdis PSSI Jateng juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, baik pemain maupun panitia. Sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga sportivitas dalam setiap pertandingan.


Keputusan Komdis PSSI Jateng ini menunjukkan komitmen Asprov Jawa Tengah untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas sepakbola di wilayahnya. Tindakan ini juga menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama yang mengancam keselamatan dan fair play, akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.


Dengan keluarnya putusan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam sepakbola di Jawa Tengah dapat lebih memahami dan menghargai aturan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif untuk perkembangan olahraga sepakbola di masa depan.


Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024.


1. Sdr. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,-



2. Sdr. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,-

3. Sdr. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,-



4. Sdr. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-

5. Sdr. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-


6. Sdr. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-

7. Sdr. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-


8. Sdr. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)

Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-

9. Sdr. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)

Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Keputusan: Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.


10. Sdr. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang )

Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Keputusan: Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.

Iklan