Iklan

Iklan

,

Iklan

 


 


 


Penemuan Jenazah Remaja di Getasan, Begini Penjelasan Polres Semarang

Admin: Shodiq
Senin, 10 Juni 2024, 6:53:00 PM WIB Last Updated 2024-06-10T13:04:39Z


Laporan : Bang Harju

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana


UNGARAN|HARIAN7.COM - Penemuan sesosok jenazah  remaja di aliran Sungai Parat, Kecamatan Getasan pada Jum'at(7/6/2024) lalu menemui titik terang. 


Terkait peristiwa tersebut, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, SIK. MM., melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, STK, SIK., menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan keluarga korban terkait kejanggalan dalam kejadian tersebut. Atas kejanggalan itu pihaknya melakukan penyelidikan. 


"Atas persetujuan dari pihak keluarga korban, KH (14), yang merasa curiga atas kematian korban, maka Polres Semarang melakukan penyelidikan," ungkap AKP Aditya.


Lebih lanjut, AKP Aditya menjelaskan bahwa kematian KH  bermula dari permintaan KH kepada RL (16), untuk mengembalikan ponsel miliknya.


AKP Aditya memaparkan kronologi kejadian. Pada Kamis (6/6/2024)malam, korban KH berada di rumah AD (18 ). AD bersama 4 rekannya, PR (15), DN (15), YZ (15), dan pelaku RL, mengajak KH untuk menghadiri pengajian di Kecamatan Tengaran.


"Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka berkumpul di rumah AD dan bersiap untuk menghadiri pengajian. Namun, dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai AD dan PR mengalami pecah ban sehingga mereka kembali ke rumah AD," imbuhnya.


Setelah kembali ke rumah AD, RL mengajak rekan-rekannya untuk bermain game online hingga tengah malam.


"Pada Jumat dini hari, 7 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, korban KH diantar pulang oleh RL. Namun, saat turun dari kendaraan, KH menyadari bahwa ponselnya masih dibawa RL. Terjadi cekcok dan perebutan ponsel, hingga RL mendorong KH ke sungai Parat. KH diduga meninggal dunia akibat terbentur batu di sungai tersebut," kata AKP Aditya.


Saat ini, pelaku RL telah diamankan oleh unit PPA Reskrim Polres Semarang. Pelaku RL akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(*) 

Iklan