Iklan

Iklan

,

Iklan

 


 


 


Gunting Ala MacGyver, Pemuda Asal Surabaya Nekat Curi Motor

Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024, 6:16:00 PM WIB Last Updated 2024-06-11T11:16:44Z



Laporan: Ninis Indrawati


SURABAYA | HARIAN7.COM - DP (21), seorang pemuda asal Keputran, Surabaya, terinspirasi oleh trik-trik cerdik ala MacGyver dari film legendaris tersebut, berupaya memiliki motor Yamaha RX King milik orang lain. Pada tanggal 9 Mei 2024, tepatnya pukul 01.30 WIB dini hari, DP melancarkan aksinya dengan metode yang cukup unik.


Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil meringkus DP, pelaku pencurian motor yang menggunakan sebuah gunting untuk menjalankan aksinya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim N.


"DP, warga Keputran Panjunan Surabaya, melancarkan aksinya dengan memotong kabel stop kontak menggunakan gunting yang telah dipersiapkan,"katanya.


Setelah itu, lanjut Kapolsek, ia menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa perlu menggunakan kunci kontak. Dalam hitungan menit, sebuah motor Yamaha RX King milik Hoiron yang diparkir di area Foodcourt Urip Sumoharjo berhasil dibawa kabur.


"Tidak puas hanya dengan mencuri, DP kemudian memposting motor hasil curiannya di akun Facebook miliknya untuk dijual dengan harga Rp 3.700.000,-. Uang hasil penjualan motor ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Saat ini, pihak Kepolisian masih memburu penadah yang membeli motor curian tersebut,"jelas Kapolsek.


Menurut catatan Kepolisian, ini adalah pertama kalinya DP melakukan pencurian motor, meski ia sudah beberapa kali terlibat dalam kasus penggelapan motor. Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya. 


DP meminjam motor milik Indra dengan alasan untuk menjemput pacarnya, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan dan dijual ke orang lain seharga Rp 4.000.000,-. Kasus ini juga sedang ditangani oleh Polsek Genteng.


"Kini DP harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkas Kapolsek.

Iklan