Iklan

Iklan

,

Iklan

 


 


 


Gasak Puluhan Ban dan Velg, Dua Warga Tingkir Salatiga Dibekuk Polisi

Redaksi
Selasa, 04 Juni 2024, 12:57:00 PM WIB Last Updated 2024-06-04T05:57:19Z


 

Dua pelaku saat diperiksa polisi.

Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM – Dua warga Tingkir, Kota Salatiga, berinisial AR dan AA, kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Salatiga setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku berhasil menggasak 45 ban sepeda motor dari berbagai merk dan tipe serta tiga velg di Bengkel Surabaya Ban Randuacir, Argomulyo, Salatiga pada Kamis, 15 Mei 2025.


Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan polisi No: LP/B/41/V/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res. Salatiga/Polda Jateng yang diterima pada 30 Mei 2024. Tim Satreskrim Polres Salatiga langsung merespons dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.


Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. "Berkat kerja keras dan informasi yang akurat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah satu pelaku, AA, diketahui berada di Boyolali dan langsung ditangkap," ungkapnya pada Selasa (4/6/2024).


Iptu Junia menambahkan bahwa hasil interogasi awal AA mengakui perbuatannya dan menyebut AR sebagai rekan aksinya. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap AR di tempat kostnya di Bawen, Kabupaten Semarang.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah mengungkap kasus pencurian ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 45 ban sepeda motor, tiga velg racing, dan satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12.000.000,-.


"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," jelas IPTU Henri Widyoriani kepada harian7.com.(*)

Iklan