Iklan

Iklan

,

Iklan

DPP PDIP Tegaskan Penentuan Caleg Terpilih Berdasarkan UU Pemilu

Biro Kedu: Ady Prasetyo
Kamis, 18 April 2024, 22:32 WIB Last Updated 2024-04-18T19:35:04Z
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (Foto: Dok. Istimewa)

NASIONAL | HARIAN7.COM - Adanya Gonjang-ganjing Calon Legislatif (Caleg) dengan perolehan suara tinggi dari PDIP yang terancam tidak dilantik dikarenakan ada aturan internal partai, kini muncul babak baru. 


Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengeluarkan peraturan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 17 April 2024.


Dikutip dari SM, peraturan DPP PDIP tersebut bernomor 03 tahun 2024. Yakni tetang Penyelesaian Internal Hasil Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD PDIP tahun 2024.


Dalam pertimbangan yang tertuang pada huruf (b) peraturan itu disebutkan, Bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Dalam peraturan tersebut juga sudah ditetapkan mekanisme mengenai potensi perselisihan atas Pemilu anggota DPR RI hingga DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota antara caleg internal melalui Mahkamah Partai.


Terkait dengan jangka waktu pengajuan permohonan terhitung sejak tanggal 20 Maret hingga 20 April 2024. Selain itu dalam pasal 23 ayat (3) peraturan itu ditegaskan keputusan DPP merupakan hak eklusif DPP Partai yang bersifat final dan mengikat.


"Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya. Agar semua anggota partai mengetahuinya, memerintahkan kepada pimpinan partai dan pengurus partai untuk menyosialisasikannya kepada semua anggota partai," bunyi pasal 25 sebagai ketentuan penutup.


Iklan