Iklan

,

Iklan

Penemuan Mayat di Perkebunan PTPN IX Bringin Terungkap, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku, Ternyata Motifnya Seperti Ini

Redaksi
Sabtu, 07 Mei 2022, 21:45 WIB Last Updated 2022-05-10T00:03:07Z
Dedi Sofyan als Unggek pelaku pembunuhan.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Shodiq


UNGARAN,harian7.com - Kasus penemuan mayat Suroyo (51) warga Dusun/Desa Banaran, RT 4 RW 1 Kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung, di Kebun Karet Afdheling Begosari, atau perkebunan PTPN IX, Dusun Senggrong, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Minggu (1/5/2022), sekira pukul 07.35 WIB, akhirnya terungkap.


Pelaku bernama Dedi Sofyan als Unggek warga  Dusun Nganggrong RT 4 RW 1 Desa Karanganyar  Kecamatan Tuntang, berhasil diringkus.


Pengungkapan kasus ini, atas kerjasama Sat Reskrim Polres Semarang dengan dengan Sat Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng.


"Betul untuk pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan tanggal 01 Mei 2022 Di area perkebunan PTPN IX Bringin sudah kita amankan di Mapolres Semarang,"kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, saat dikonfirmasi harian7.com.


Kapolres mengatakan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku kepada korban lantaran tidak memberikan uang sesuai janji setelah meminjam KTP.


"Korban meminjam KTP pelaku sebagai syarat gadai kendaraan dengan dijanjikan akan diberi uang, namun janji itu tidak dipenuhi  kemudian pelaku membunuh korban dengan cara menusuk bagian Leher  menggunakan pisau,"kata Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres menjelasakan, kronologi kejadian tersebut bermula pada tanggal 30 April 2022 yang pada saat itu korban ditemani rekannya bernama Zaini berangkat beriringan menggunakan dua sepeda motor dari Temanggung menuju ke Kecamatan Bringin untuk menggadaikan Sepeda motor Honda Beat milik korban.


"Sesampainya di Bringin Korban bersama Zaini bertemu Heru selaku penggadai motor korban sebesar Rp 4 Juta rupiah. Saat menggadaikan sepeda motor korban meminjam  KTP Pelaku,"terang Kapolres.


Lalu usai menerima uang hasil gadaikan sepeda motor korban bersama Zaini bertemu pelaku di Masjid Karanglo Kecamatan Bringin. Selanjutnya korban meninggalkan Zaini di tempat tersebut dan pergi bersama pelaku menggunakan Sepeda motor milik Zaini.


"Sepeda motor Zaini dibawa korban dan pelaku. Setelah ditunggu hingga pukul 22.00 wib keduanya belum juga kembali, maka Zaini menelpon korban guna menanyakan  keberadaanya namun Hp sudah tidak aktif. Karena sudah malam lalu Zaini kembali ke Temanggung dengan menggunakan Angkutan Umum,"jelasnya.


Selanjutnya, pada pagi harinya 01 Mei 2022, mayat korban berikut sepeda motor ditemukan  seorang warga bernama Wiji Kasmin (43) yang hendak mencari rumput di area perkebunan PTPN IX.  Saat ditemukan kondisi mayat korban  tergeletak tidak jauh dengan sepeda motor.


"Saksi yang menemukan korban pertama kali mengira bahwa kejadian tersebut diakibatkan karena kecelakaan, namun karena ada kejanggalan maka saksi bapak wiji tersebut melaporkan ke Polsek Bringin, dan di tindaklanjuti unit Inafis serta tim Resmob kami,"papar Kapolres.



Kapolres menambahkan, berdasar olah TKP dan hasil autopsi korban di RS. Bhayangkara Semarang, bahwa korban diduga kuat sebagai korban pembunuhan yang selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. 


"Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng, Tersangka DS (22) yang diketahui warga Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang diamankan Tim gabungan di rumahnya Sabtu Dini hari 07/05/2022,"tambah  Kapolres. 


"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan,"tambah Kapolres.(*)

Iklan