Iklan

Iklan

,

Iklan

Tingkatkan Pembangunan, Pemkot Semarang Bersinergi Dengan Kemen PUPR

Redaksi
Jumat, 03 Juli 2020, 05:31 WIB Last Updated 2020-07-02T22:45:37Z

Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat penandatanganan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Pusat Kementrian PUPR

Penulis: Andi Saputra

SEMARANG, harian7.com - Pembangunan dan pengembangan berbagai kawasan di Kota Semarang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui berbagai upaya dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat salah satunya melalui Kementerian PUPR.

Penandatanganan serah terima dilakukan oleh Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Prof.(R). Dr. Ir. Anita Firmanti Eko Susetyowati, MT.

Hendrar Prihadi mengatakan pembangunan waduk jatibarang ini merupakan hasil sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah kota Semarang.

"Keberhasilan dan sinergitas ini akan terus dilakukan untuk Kota Semarang yang semakin maju dan hebat. Tercatat, sejumlah agenda telah dan akan dijalankan mulai dari penataan kawasan Kota Lama, Pasar Johar dan kawasan sekitarnya dan juga Pasar Kanjengan," ujarnya, di kawasan Waduk Jatibarang, Kamis (2/7).

Menurutnya Penataan lainnya meliputi pekerjaan jalan dan perbaikan drainase, halte hingga dua kolam retensi, yaitu Berok dan Bubakan yang akan dipompa dan dialirkan menuju kali Semarang.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas support dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR yang tak henti diberikan bagi Kota Semarang termasuk pembangunan Waduk Jati Barang yang menjadikan Kota Semarang sebagai satu-satunya kota metropolitan yang punya bendungan,"tuturnya.

Sementara itu, Anita Firmanti, mewakili Kementerian PUPR juga berterima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas kinerja jajaran Pemerintah kota Semarang yang telah mempersiapkan semua proses mulai koordinasi pra, pasca, administrasi hingga terselesaikannya proses penandatanganan.

"Penandatanganan dan serah terima hibah ini merupakan bagian dari tertib administrasi penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara/daerah, yang diperlukan sebagai satu pencatatan kesatuan tanah bendungan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku,"ujarnya.

Iklan