Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Jelang Pilkada Kab Semarang 2020, Bawaslu Minta Kades dan Perangkat Desa Jaga Netralitas

Redaksi
Senin, 06 Juli 2020, 06:24 WIB Last Updated 2020-07-05T23:24:03Z
Penulis: Arie Budi - Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com - Jelang Pilkada Kabupaten Semarang 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang meminta kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Semarang untuk menjaga netralitas. Di antaranya kades tidak membuat kebijakan yang menguntungkan calon tertentu.

"Keputusan-keputusannya tak boleh merugikan satu pihak, dan menguntungkan pihak yang lain yang kebetulan akan maju di Pilkada tahun ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkis, Minggu (5/7/2020) kemarin.

Diungkapkan M Talkis, beberapa hal pun dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas terjadi.Di antaranya mengirimkan surat imbauan netralitas ke kades dan perangkat desa.

"Di antaranya surat imbauan netralitas yang telah kami kirim akhir Juni kemarin. Sebanyak 208 surat imbauan kami kirimkan,"terangnya.

Ia menilai potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kades dan perangkat desa cukup tinggi jelang Pilkada Kabupaten Semarang. Maka, surat itu menurut Talkis menjadi pengingat para kades untuk menghindari pelanggaran netralitas.

"Kami berharap surat tersebut dapat diperhatikan oleh Kades dan perangkat desa, supaya menjaga netralitasnya di Pilkada tahun ini."

"Dan memfokuskan diri melayani dan memulihkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat desa di masa pandemi corona," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjas Budiman menambahkan, jika nantinya ditemukan kades dan perangkat desa di Kabupaten Semarang ikut serta atau terlibat kampanye di Pilkada Kabupaten Semarang, maka akan diberikan sanksi administrasi.

Hal itu menurutnya diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Yakni di pasal 29 huruf j terkait larangan kepala desa ikut serta atau terlibat kampanye.

Sedangkan di pasal 51 huruf j, paparnya, juga diatur untuk perangkat desa ikut serta atau terlibat dalam kampanye.

"Sanksi pelanggar yakni sanksi administratif sampai dilakukan pemberhentian," pungkas Andi.(*)

Iklan