Iklan

Iklan

,

Iklan

Cinta Buta Berujung Petaka, Seorang Guru Tari Kesenian Kuda Lumping 'Nginep' di Kantor Polisi Lantaran Cabuli Anak Didiknya Yang Masih Gadis Belia

Redaksi
Minggu, 12 Juli 2020, 05:08 WIB Last Updated 2020-07-11T22:08:23Z
Foto istimewa.
KEBUMEN,harian7.com - Gara-gara menuruti nafsu bejatnya, DA (31) warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen, seorang guru menari kesenian kuda lumping terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Sabtu (11/7/2020) mengungkapkan, perbuatan cabul dialakukan terhadap Bunga (18) (bukan nama aslinya)  dilakukan oleh pelaku pada hari Jumat (3/7/2020) sekira pukul 00.30 wib. Lalu pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Tersangka adalah guru tari kuda lumping si korban,” kata AKBP Rudy.

Dijelaskan AKBP Rudy, aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah rumah kosong milik saudara tersangka di daerah Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun. Sore sebelum dilakukan aksi cabul itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Pada saat itu, orang tua korban sempat mencarinya karena pergi tidak berpamitan.

"Kepada polisi, tersangka yang berstatus duda itu mengaku jatuh cinta kepada kecantikan muridnya."

"Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama."

“Iya Pak, saya lakukan karena cinta. Nduk aku tresno awakmu,” kata tersangka DA mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.


"Akibat perbutnya, tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"pungkas AKBP Rudy.(Ran/red)

Iklan