Iklan

Iklan

,

Iklan

 


BNNP Jateng Ringkus Tiga Pelaku Peredaran Narkotika

Redaksi
Selasa, 09 Juni 2020, 17:13 WIB Last Updated 2020-06-09T11:06:07Z

BNNP Jateng saat menunjukkan barang bukti narkotika
Penulis: Andi Saputra

SEMARANG, Harian7.com - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus tiga orang pelaku peredaran sabu dan ekstasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi corona. 

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan Ketiga pelaku tersebut yaitu Rusdi, Sri Hartati dan warga binaan LP Kelas IIB Pati.

"Kita juga musnahkan barang bukti narkotika 145,73 gram sabu dan 490 butir ekstasi serta mengamankan 223,87 Sabu dan 500 butir pil ekstasi warna biru,"ujarnya, kepada Wartawan, dikantor BNNP Jateng Jln.Madukoro Semarang, Selasa (9/6).

Menurutnya barang bukti yang berhasil dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di dalam rumah yaitu beralamat di Jalan Pantai Sari III, Panjang Wetan, Pekalongan pada Selasa (5/5) lalu.

Dia menambahkan modusnya tiga orang pelaku adalah dengan cara memasukan dalam boneka dan menumpang mobil pengangkut beras.

"Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati,"tutur Benny Gunawan.(*)

Iklan