Iklan

Iklan

,

Iklan

Bermula Transaksi di Facebook, Dua Residivis Asal Boyolali Bawa Kabur 7 Sapi

Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2020, 06:29 WIB Last Updated 2020-06-19T23:30:42Z
Dengan mengenakan seragam pesakitan dua residivis tertunduk malu dihadapan polisi.
KEBUMEN,harian7.com - Dua residivis yakni SA (35) warga Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga melakukan penipuan kepada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar press release, Jumat (19/6) sore kemarin, kepada wartawan mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku browsing di marketplace di media sosial facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook.

"Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook. Pada tanggal 26 April 2020, antara korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal,” jelas Kapolres Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen, saat COD itu, tersangka menyatakan jika dirinya sanggup membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp202.500.000,00.  Namun oleh pelaku diminta sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.

"Setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi, karena bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya,"tutur Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, namun pada saat hari pembayaran tiba, tersangka justru hanya sanggup membayar Rp 20 juta rupiah, selanjutnya menghilang. Akhirnya korban klimpungan mencari para tersangka.

“Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur. Sedang uang Rp182.500.000,00 belum dilunasi,” jelas AKBP Rudy.

Sementara itu setelah dua tersangka ditangkap, keduanya kepada petugas mengaku jika sapi milik korban dijual kepada seorang warga Kabupaten Boyolali. Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang.

Ditambahkan Kapolres, catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.

Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019 menjalani hukuman 11 bulan.

"Kini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya kamar jeruji besi. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana,"pungkas Kapolres.(Bidin)

Iklan