Pewarta : Rusmono|Kqperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com -Kantor Pertanahan (Kantah) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap laksanakan implementasi sertipikat elektronik yang disiarkan secara langsung (live) di Banyumas TV.
Implementasi yang digelar Senin, (05/08/2024) sore di Kantah Kabupaten Cilacap dengan nara sumber Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Cilacap, Karsono, Wakil Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Cilacap, Andiko Trio Aji, Kasubbid Pengamanan BMD pada BPPKAD Kabupatrn Cilacap, dan Pimpinan Bank Jateng, Muhammad Ridowi.
Ditemui usai live di BMS TV, Kakantah Kabupaten Cilacap, Karsono mengatakan, bahwa kita tadi live dengan Banyumas TV dalam rangka implementasi sertipikat elektronik. Ada beberapa Narasumber yang dihadirkan dari BPPKAD, Bank Jateng, Cilacap, dan dari IPPAT Kabupaten Cilacap.
"Tentunya, kita mengedukasi bagaimana pelaksanaan sertipikat elektronik, dimana sertipikat elektronik tersebut sudah dilaunching oleh Pak Menteri pada 11 Juli yang lalu," katanya.
Ia menambahkan, sertipikat elektronik sudah berlaku di seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota SE Jawa Tengah, semua produk produk layanan kita terkait dengan sertipikat sudah alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.
"Kita juga sudah melakukan sosialisasi internal, eksternal juga kita sosialisasi, dan yang lebih luas lagi yaitu melalui media massa seperti Banyumas TV yang kebetulan jangkauannya lebih luas bukan hanya di Cilacap tapi juga Banyumas, Purbalingga maupun Banjarnegara dan Kebumen (Barlingmascakeb)," jelas Karsono.
Ia berharap, dengan sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat, mari jaga tanah kita, daftarkan tanah kita baik melalui program program PTSL maupun layanan rutin lainnya.
"Di kantor kita ada layanan seperti Redistribusi, Lintas sektor, sertipikat tanah BMN/BMD yang semuanya sudah berbasis layanan elektronik," ungkapnya.
Mengenai peralihan atau pergantian dari sertipikat analog ke elektronik, menurut Karsono secara prinsip, saya kira tidak ada kendala, kalau ada satu dua misalkan terjadi sedikit hambatan seperti produk produk lama tahun 60, 70 dimana kita harus memastikan bahwa di lapangan memang tidak terjadi overlap, no gap no overlap.
"Sertipikat elektronik itu sendiri nanti tidak mengacu kepada no hak tapi kepada no identifikasi bidang, sehingga betul betul nanti setiap bidang tanah tidak boleh terjadi tumpang tindih," ungkapnya.
Disinggung terkait sertipikat eleltronik bisa dipalsukan, Karsono menandaskan, tentunya apapun itu bisa saja dipalsu, tapi kita sudah membuat yang namanya SOP internal, makanya tadi saya sampaikan kepada teman teman IPPAT, BPD Jateng maupun Pemda, mereka kan sudah punya akun mitra sendiri sendiri dan akun mitra ini tidak boleh dipegang oleh sembarangan orang termasuk yang ada di BPN, jadi petugasnya itu khusus, sehingga nanti untuk menghindari adanya data data yang disalahgunakan.
"Mari kita wujudkan alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik karena ini merupakan satu lompatan dari manual ke digital atau dari analog ke elektronik," tegasnya.
Karsono mohon dukungan dari semua komponen baik itu masyarakat, PPATK terutamanya Pemerintah Kabupaten Cilacap, para pimpinan pimpinan BUMN, BUMD kita mulai menertibkan asetnya melalui kegiatan sertifikasi elektronik.
"Secara umum persyaratan sudah ditentukan sudah ada SOP nya, hanya bentuk sertipikatnya nanti ada perbedaan dari analog ke elektronik, itu bisa satu lembar atau dua lembar," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sertipakt elektronim sangat efisien dan untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen dan sebagainya. Bila pemalsuan dokumen kita akan sangat mudah untuk melacak. Ini palsu ini asli kan lebih mudah karena kertas yang digunakan tidak bisa sembarang.
"Kertas itu juga produksi sama seperti produksi kertas kertas untuk mata uang. Ada pengamannya," pungkasnya. (*)