Iklan

Iklan

,

Iklan HUT RI

Peristiwa Pengeroyokan di Pasar Rejosari Terungkap, Penyebabnya Korban Menggoda Istri Pelaku Lewat Facebook

Redaksi
Jumat, 09 Agustus 2024, 4:11:00 PM WIB Last Updated 2024-08-09T09:11:42Z

Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM - Empat orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di emperan Pertokoan Pasar Rejosari Salatiga pada Jumat, 26 Juli 2024, akhirnya ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Korban pengeroyokan tersebut adalah FM (24), warga Jalan Veteran Mangunsari Sidomukti Salatiga.


Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024, di lokasi berbeda di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.


Menurut Kasat Reskrim, peristiwa pengeroyokan bermula sekitar pukul 20.30 WIB, ketika salah seorang tersangka berinisial A bersama tiga tersangka lainnya sedang minum alkohol di rumah M alias Pio, di Jalan Hasanudin No 121 Ngawen Mangunsari Sidomukti Salatiga. 


"A mengungkapkan bahwa ada seorang laki-laki yang menggoda istrinya melalui pesan di Facebook. A kemudian membalas pesan tersebut dan mengajak FM (korban) untuk bertemu di Pasar Sapi (Pasar Rejosari). A pun mengajak tiga temannya pada pukul 22.45 WIB," jelas Kasat Reskrim, Jumat (10/8/2024).


Setibanya di Pasar Sapi, lanjut Kasat Reskrim, FM datang sendiri dan terjadi cekcok antara keduanya. Melihat emosi FM meningkat, teman A, BK alias Boleng, langsung menanduk kepala FM sekali. M alias Pio kemudian memukul FM sekali dengan kepalan tangan kanan mengenai tangan kanan FM, serta menendang perut FM dengan lutut kiri hingga FM terjatuh.


A kemudian memukul FM sekali dengan kepalan tangan kanan mengenai wajah, diikuti oleh WW alias Yakubu yang memukul wajah FM dan menginjak kepalanya. 


"Keempat pelaku lalu secara bersamaan memukuli FM menggunakan kepalan tangan hingga pengeroyokan berhenti ketika dua teman korban datang melerai. FM kemudian dibawa ke RSUD Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan," terangnya.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo mengonfirmasi bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah mengungkap kasus ini. FM mengalami luka memar di bagian kepala, wajah, dada, dan punggung, serta patah tulang pada jari kelingking tangan kiri dan harus menjalani perawatan inap selama 4 hari di RSUD Kota Salatiga. 


"Atas perbuatanya, keempat tersangka kini menjalani penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga dan terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 KUH Pidana,"pungkasnya.

Iklan