![]() |
Istimewa |
JAKARTA | HARIAN7.COM - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam, Rina P. Soemarno, mengumumkan bahwa Kalimantan Barat telah memasuki tahap darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama dalam sektor judi online, online scam, dan upaya pelindungan WNI di luar negeri.
“TPPO Kalbar sudah masuk dalam tahap darurat sehingga diperlukan arahan dan keputusan dari pemimpin tertinggi RI, yaitu Presiden. Di Kalbar, korban TPPO berjumlah 70 orang berdasarkan sampel. Kalbar menjadi daerah penyumbang korban TPPO online scam terbesar ketiga setelah Sumatera Utara dan Sulawesi Utara,” ujar Deputi Rina pada Senin (20/11/23).
Deputi Rina melaporkan bahwa hingga akhir Oktober 2023, terdapat 3.347 kasus online scam. Pada 4 November 2023, telah dilakukan penindakan terhadap 935 kasus, melibatkan 1.049 tersangka dan 2.797 korban yang mendapatkan langkah penindakan.
“TPPO pada umumnya berasal dari kalangan berpendidikan tinggi dan universitas. Mereka dipekerjakan secara paksa di tempat-tempat di Asia Tenggara untuk melakukan kegiatan tidak benar bahkan menipu warga negaranya sendiri,” tutur Deputi Rina.
Deputi Rina mengidentifikasi bahwa mayoritas kasus TPPO disebabkan oleh penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural. Ia menekankan perlunya tindakan hukum untuk menjerat pelaku TPPO, karena kaitannya erat dengan tindak pidana lain seperti korupsi, gratifikasi, suap, dan pencucian uang.
“Isu ini tidak mudah untuk diberantas karena banyak korban yang merasa tidak menjadi korban, adanya korban yang menikmati sebagai korban, korban malu mengaku sebagai korban,” jelas Deputi Rina.
Ia juga mencatat adanya fenomena penjualan organ tubuh seperti ginjal, yang memerlukan rapat koordinasi dan kajian mendalam oleh Kemenkopolhukam. Upaya pencegahan yang besar, termasuk edukasi dan kesadaran diri, dianggap perlu untuk mengatasi masalah ini.(Yuan/TB)