Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Ngangsu BBM Subsidi di SPBU Pancasila, PNJ Terancam Enam Tahun Penjara dan Pidana Denda 60 Milyar

Redaksi
Senin, 29 Mei 2023, 18:48 WIB Last Updated 2023-05-29T12:15:06Z
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani.


SALATIGA | HARIAN7.COM - Unit Tipidter Satreskrim Polres Salatiga menetapkan PNJ (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di Kota Salatiga.


Diberitakan sebelumnya, PNJ tertangkap tangan saat ngangsu BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pancasila, Minggu (28/5/2023) sekira pukul 01.00 wib.


Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani saat ditemui harian7.com mengatakan, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka. 


"Terhitung mulai tanggal 28 Mei 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Salatiga,"kata Iptu Henri.


Iptu Henri menegaskan, atas perbuatanya pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan pidana denda enam puluh milyar rupiah.


"Terduga pelaku dijerat sebagaimana tindak pidana orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara,"jelas Iptu Henri.

PNJ terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.


Terpisah, Kasatreskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Sabtu, (27/05/2023)  sekitar pukul 16.00 wib, terduga pelaku melakukan pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan  menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangki yang lebih besar.


"Atas informasi tersebut tim Tipidter Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan kemudian pada Minggu (28/05/2023) dini hari kendaraan dimaksud diketahui akan melakukan transaksi BBM subsidi jenis pertalite. Selanjutnya tim  menghampiri dan benar bahwa tangki telah dimodifikasi menjadi  lebih besar,"jelasnya.


Kasatreskrim menambahkan, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi dan diketahui yang melakukan pembelian tersebut adalah PNJ.


"Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti.  Pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kasatreskrim.(Ndi/Red)


Berita sebelumnya:

Terciduk Diduga Sedang Ngangsu BBM Subsidi di SPBU Pancasila, Dua Orang Diamankan Polisi

Iklan