Iklan

Iklan

,

Iklan

 


FAHRUDIN SEKDA REMBANG LULUS UJIAN DOKTOR ILMU HUKUM UMS

Redaksi
Kamis, 25 Mei 2023, 16:38 WIB Last Updated 2023-05-25T09:39:52Z
Fahrudin (tengah) bersama Bupati dan sejumlah pejabat daerah Rembang yang menyaksikan Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukumnya.


Laporan: Sugayo Jawama


SEMARANG | HARIAN7.COM - Fahrudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang lulus ujian Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada hari Kamis (25/5/2023).


Ujian terbuka disertasi program doktoral di Gedung Pasca Sarjana - Kampus UMS, Gonilan itu berlangsung seru karena disaksikan langsung oleh nyaris segenap pejabat penting daerah Rembang, Jawa Tengah. Mulai dari Bupati dan Wakilnya, para Kepala Dinas, Dandim, Kejari serta sampai sejumlah Camat di Kabupaten Rembang.


Namun, alih-alih mempertontonkan ekspresi wajah tegang, Fahrudin yang tahan berdiri selama dua jam lebih itu justru terlihat cerdas dan tangkas setiap menjawab pertanyaan dari Tim Penguji, yang terdiri Prof. Dr. I Gusti Ayu KRH SH MH (penguji tamu dari Universitas negeri Surakarta), Prof. Dr. Harun SH MH, serta Prof. Marwan Effendi Ph.D.


"Berdasarkan hasil sidang para penguji tadi dapat saya katakan bahwa saudara promovendus dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor," ungkap Prof. Dr.  Harun Joko Prayitno, Wakil Rektor UMS selaku pimpinan sidang ujian terbuka tersebut.


*Recovery aset hasil korupsi*


Dengan bimbingan oleh Prof. Absori SH MH selaku Promotor serta Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati SH MH dan Prof. Dr.  Kelik Wardiono SH MH sebagai Ko promotornya, Fahrudin menyusun disertasi doktoral (karya ilmiah tulisan) dengan topik "Formulasi Hukum  Asset recovery pengembalian kerugian  negara dari aset  hasil korupsi yang dikuasai oleh ahli waris di Kabupaten  Rembang  Provinsi Jawa Tengah".


Alasan mahasiswa doktoral Ilmu Hukum UMS bernomor pendaftaran R200 170 001 ini memilih tema seksi tersebut karena selaku pejabat daerah, Fahrudin selalu mengalami kesulitan dalam upaya mengambil kembali harta negara dari ahli waris koruptor. "Walaupun pelaku korupsinya telah dapat dipenjarakan namun bila hartanya masih bisa dimiliki oleh ahli warisnya maka negara tetap dirugikan," paparnya. Dikatakannya lagi bahwa dalam hal ini negara menjadi dua kali menanggung kerugian material.  "Yaitu yang pertama berupa harta negara yang telah dikorupsi serta yang berikut adalah pengeluaran biaya penangkapan koruptor sampai dengan ongkos proses hukum untuk memenjarakannya," tukas Fahrudin.


Menurut dia, keadaan yang menyulitkan upaya penyelamatan aset negara yang terlanjur dikuasai oleh keluarga pelaku kejahatan korupsi ini dikarenakan belum tersedia payung hukum yang dapat memaksa agar para koruptor juga selain menjalani pidana penjara pun diharuskan mengembalikan harta hasil korupsinya.


Aturan hukum agamis


Dalam ketiadaan aturan hukum positif untuk memaksa terpidana pelaku korupsi bersedia mengembalikan harta negara yang dikorupsinya, Fahrudin pun lantas menyarankan pemanfaatan ajaran agama yang dianut oleh masyarakat pada umumnya.


Ajaran agama Islam  mengharuskan setiap muslim agar melunasi hutang bila tidak ingin kelak ditagih di alam akhirat. "Untuk itu mungkin kita bisa minta tolong tokoh Agama di daerah Rembang yang mayoritas masyarakat muslim taat ini agar dapat mengingatkan kalau harta hasil korupsi itu ibarat hutang yang wajib dikembalikan kepada pemiliknya," demikian keterangan Fahrudin dalam forum Sidang Terbuka Promovendus yang akhirnya berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di UMS yang ke 63 ini.(*)

Iklan