Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Datangkan Jibom, Polres Salatiga Musnahkan 10 Kilogram Lebih Bahan Baku Petasan Sitaan

Redaksi
Rabu, 29 Maret 2023, 15:17 WIB Last Updated 2023-03-29T08:21:19Z


Laporan: Muhamad Nuraeni


SALATIGA | HARIAN7.COM - Polres Salatiga dibantu oleh anggota penjinak bom (Jibom)  Detasemen Gegana dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti bahan peledak jenis petasan (Obat mercon).


Sebelum dimusnahkan obat mercon diambil sedikit untuk disisihkan sebagai sampel barang bukti.


Obat mercon tersebut hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Salatiga sejak awal Ramadhan 1444 H/ 2023 M.


Kapolres Salatiga Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani mengatakan, bubuk mesiu atau bahan untuk membuat petasan yang berhasil diamankan Polres Salatiga pada  KRYD saat ini sejumlah 10,7 Kilogram.


"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan yaitu  meledaknya barang bukti yang dapat menimbulkan kerusakan gedung Polres Salatiga bahkan menimbulkan korban jiwa, maka kami meminta bantuan  tim Jibom Gegana Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan barang bukti berupa bubuk petasan tersebut di Alas Karet Sidorejo Salatiga,"kata  AKBP Feria, Rabu (29/3/2023).


AKBP Feria menghimbau masyarakat agar melapor apabila ada warga yang masih berani menyimpan atau memperjualbelikan obat mercon, sehingga Ramadan 1444 H / 2023  M ini situasi Kamtibmas di Kota Salatiga aman dan kondusif.


Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mendampingi IPDA M. Zaini PS. Kanit 1 Subden 2 Jimbom Gegana Satbrimob Polda Jateng pada pelaksanaan disposal menyampaikan  bahwa pelaksanaan disposal ini dilaksanakan guna memastikan keamanan.


"Obat mercon harus segera dimusnahkan. Karena sangat berbahaya apabila barang bukti bubuk mesiu disimpan di Kantor. Barang bukti ini kita dapatkan dari 5 (lima) tersangka selama pelaksanaan KRYD,"jelas AKP M Arifin.


Ditambahkan IPDA Muhammad Zaini Kanit 1 Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jateng, bahwa disposal dilaksanakan dengan cara burning atau pembakaran.


"Hal ini guna meminimalisir resiko, karena apabila dengan cara diledakkan justru dapat menyebabkan ledakan besar yang semakin membahayakan,"terangnya.(*)

Iklan