Iklan

Iklan

,

Iklan

Hanya Gara - gara Ini, Warga Pringapus Tega Aniaya Tetangganya, Kini Ia "Nginep" Dibui

Redaksi
Sabtu, 18 Juni 2022, 21:27 WIB Last Updated 2022-06-18T14:27:07Z
Palaku saat diperiksa Polisi.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Bang Nur


UNGARAN,harian7.com - Satreskrim Polres Semarang amankan MM (36) warga Pringapus lantaran menganiaya tetangganya.


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika  melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menuturkan,  kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin, 21 Maret 2022, dimana korban yang berinisial DS (43) melaporkan terkait air milik korban yang diputus pelaku hingga tidak bisa digunakan.


"Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, sesampainya di rumah ketua RT, pelaku datang kerumah ketua RT sambil mengacungkan parang  (Sajam - red) yang dibawanya,"katanya.


Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT, dan pelaku berusaha ditangkap oleh para warga setempat serta mengamankan parang yang dibawanya. Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban.


"Pelaku ini parangnya sudah diamankan, namun ia mencari batu dan tetap mengejar korban, "jelas Kasat reskrim, kepada harian7.com, disela kegiatan, Sabtu (18/6/2022).


Saat lari, lanjut Kasat Reskrim, korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul menggunakan batu yang mengenai pundak kiri dan memukul korban berkali kali hinggal jari kanan patah, luka robek di tangan serta kepala bengkak.


"Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum. Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat 17 Juni 2022 di wilayah Pringapus,"ungkapnya.


"Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim.(*)

Iklan