Iklan

Iklan

,

Iklan

Dikawal Puluhan Aparat Penegak Hukum, Juru Sita PN Ungaran Robohkan Rumah Warga Bandungan Rata Dengan Tanah

Admin: Shodiq
Selasa, 21 Juni 2022, 18:21 WIB Last Updated 2022-06-21T22:05:24Z

 

Menggunakan Excavator Juru Sita PN Ungaran melaksanakan eksekusi obyek sengketa.


Laporan : Chaerul Amar

Editor : Shodiq



BANDUNGAN, harian7.com - Setelah melalui proses peradilan yang  lama kurang lebih lima tahun, baik ditingkat pengadilan pertama  di Pengadilan Negeri , banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, sengketa tanah yang berlokasi di Lingkungan Gamasan, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, seluas -+10.003 m2 antara Tan Soegiarto Listyono sebagai penggugat dengan Partini dan kawan - kawan  sebagai tergugat. Mahkamah Agung melalui pemeriksa  perkara perdata Peninjauan Kembali(PK) telah memutuskan bahwa sengketa tanah tersebut dimenangkan oleh penggugat dengan nomor perkara : PUTUSAN Nomor 380 PK/Pdt/2021.


Berdasarkan putusan PK tersebut, pihak Tan Soegiyarto Listyono melalui kuasa hukumnya Much Chlizin dan rekan mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ungaran,(2/2022).


Juru sita dari Pengadilan Negeri Ungaran, Sukirdi, mengatakan bahwa  permohonan pelaksanaan penetapan eksekusi atas lahan sengketa tersebut,  Pengadilan Negeri Ungaran telah memutuskan dengan penetapan No 02/pen.Pdt Eks/2022/PN Unr Tan Sogiarto Listyono tgl 23 Feb 2022 an. Partini dkk.


"Saya sebagai Juru Sita dari Pengadilan Negeri Ungaran berdasarkan penetapan No.02/pen.Pdt Eks/2022/ PN Unr dan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Ungaran memimpin pelaksanaan eksekusi atas tanah yang disengketakan," tuturnya saat ditemui harian7.com disela - sela eksekusi obyek sengketa di Lingkungan Gamasan, Bandungan, Selasa (21/6/2022).


"Dalam pelaksanaan eksekusi ini, wa kami dibantu pengamanan dan pengawalan puluhan personel dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP," imbuhnya.



Sementara itu, Much Chlizin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan tersebut adalah merupakan hak kliennya. Karena melalui permohonan peninjauan kembali yang ia ajukan, Mahkamah Agung telah mengabulkannya. Permohonan ketetapan eksekusi juga sudah diputuskan Pengadilan Negeri Ungaran.


" Dalam putusannya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali   klien kami Tan Soegiarto Listyono. Dalam amar putusan PK menyatakan diantaranya membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 345 K/0dt/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 345/Pdt/2018/PT SMG., tanggal 06 November 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN Unr.,  tanggal 8 Januari 2018," urainya dengan gamblang.


Lebih lanjut Much Clizin menerangkan bahwa dalam amar putusan PK Mahkamah Agung Nomor 380 PK/Pdt/2021,  diantaranya menyatakan bahwa tanah HM tanah Nomor 1, SHM NO 3, SHM NO 4 kesemuannya atas nama  Tan Soegiarto Listyono (Penggugat in person) adalah sah dan memiliki hukum.Amar putusan lain juga menyatakan bahwa Sertifikat  Hak Milik Nomor  1 luas -+5.770 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor  3 luas 2.700 m2 dan SHM Nomor 4 luas 1.533 m2 . Untuk luas keseluruhan berdasarkan Sertifijat -+ 10.003 m2 kesemuannya adalah atas nama Tan Soegiarto Listyono (Penggugat in person) yang terletak di Jalan Turtomoyo (Jalan Raya Ambarawa - Bandungan) Lingkungan Gamasan 04/02 Kelurahan Bandungan, Kec. Bandungan, Kab. Semarang , adalah sah merupakan milik penggugat in person.


" Sudah jelas dan gamblang disebutkan amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Jadi tidak ada alasan lagi pihak tergugat menolak eksekusi," tegasnya.


Terpisah, menurut Ricky Ananta selaku kuasa hukum termohon eksekusi bahwa dia menyayangkan pelaksanaan eksekusi ini. Menurutnya, eksekusi tersebut mengabaikan keadilan.


"Dalam penetapan pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan PN Ungaran tidak berazazkan keadilan. Salah satu contoh bangunan yang di telah dibongkar masih ada produk TUN yaitu IMB. IMB adalah produk hukum yang diterbitkan Pemkab Semarang," ucapnya.


" Kami akan melakukan laporan polisi terkait pengrusakan terhadap obyek yang memiliki IMB,"katanya. (*)



Iklan