Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Sejumlah Toko Modern dan Tempat Hiburan Ditutup Paksa, Salah Satunya "Over_O"

Redaksi
Kamis, 23 Juni 2022, 11:36 WIB Last Updated 2022-06-23T09:24:52Z


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Diduga tidak mengantongi izin operasional, tempat hiburan Over_O, ditutup paksa oleh petugas Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumperindag) Kabupaten Semarang dengan didampingi Dinas Satpol PP. Tempat tersebut dipasangi segel pita kuning di pintu masuk, Rabu (22/06/2022).


Penyegelan yang dilakukan tersebut sempat mengagetkan para karyawan yang sedang melayani pengunjung.


Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Diskopumperindag Kabupaten Semarang, Suharyadi mengatakan bahwa langkah ini sebagai bentuk pembinaan. Karena, dalam pembinaan itu diawali dengan peringatan baik peringatan secara lisan maupun tertulis. Selanjutnya, jika peringatan itu tidak dihiraukan oleh pelaku usaha, maka dilakukan penghentian operasional usaha dan sifatnya sementara.

 

“Hari ini kita lakukan penghentian atau penutupan paksa dibeberapa tempat, diantaranya, Sumber Makmur (SM) Mart Jalan Hasan Munadi RT 05 RW 07, Sendangrejo, Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat. Kemudian, di Alfmart Bima di Jalan Karangjati-Pringapus KM 5 RT 06 RW 03, Kecamatan Pringapus dan Alfamart SPBU Bergas, serta Alfamart SPBU Jetis Jalan Tirtomoyo, Desa Jetis, Kec Bandungan, Kab Semarang. Bahkan, tim juga menyegel Over_O (Bar and Kitchen) di Jalan Diponegoro No 290 Ungaran, Kab Semarang,” jelas Suharyadi kepada awak media dilokasi penyegelan Over_O.


Ditambahkannya, penghentian tempat usaha ini akan dibuka kembali jika pelaku usaha atau pengusaha melakukan kewajiban hingga mengurus kembali dan  memperoleh ijin operasional. Langkah pembinaan ada pada level 3 dengan penghentian sementara. Pelanggaran utama yang dilakukan pelaku usaha atau pengusaha adalah terkait dengan legalitas usaha yang tidak lengkap.


“Selain itu, pelaku usaha atau pengusaha tidak melakukan pelaporan atas kegiatan usaha yang dilakukannya kepada dinas teknis. Apabila, nantinya harus kerjasama dengan brand tertentu maka harus mempunyai surat tanda penerima waralaba,” ujar Suharyadi.


Bahkan,lanjut Suharyadi, ketika ditemukan toko modern yang mengeluarkan tanda bukti pembayaran atau nota tidak sesuai nama toko, namun justru menggunakan nama Alfamart hal itu merupakan bentuk pelanggaran. Dan itu telah menyalahi aturan. Maka, pelaku usaha atau pengusaha itu harus segera menghentikannya.


“Yang segera dilakukan pelaku usaha jika dalam notanya masih menggunakan nama Alfamart maka harus segera menghentikannya. Selaain itu, segera mengurus legalitas usahanya sesuai dengan nama usaha atau tokonya. Jika memang ditemukan hal seperti itu, slakan saja laporkan pada kami,” tandas Suharyadi, yang juga sebagai Koordinator Usaha Perdagangan pada Dikopumperindag Kab Semarang.


Rico karyawan di SM Mart Desa Nyatnyono mengaku kaget dengan kedatangan petugas gabungan di toko. Ternyata, mereka itu akan menyegel atau menutup SM Mart yang diketahui tidak memiliki ijin operasional.


“Kalau saya disini hanya karyawan dan baru 1,5 bulan. Sebelumnya saya di Alfamart. Maka, setelah mengetahui SM Mart dan bukan Alfamart, tulisan Alfamart di tshirt yang saya pakai ini ditutup kertas. Sehingga nama Alfamart tidak nampak,” tandasnya.(*)

Iklan