Iklan

Iklan

,

Iklan

Rekaman CCTV Pencurian Rumah Mewah di Bringin Yang Sempat Viral di Medsos Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Perjalanan Wisata ke Bali

Redaksi
Rabu, 25 Mei 2022, 07:44 WIB Last Updated 2022-05-25T00:46:23Z
Pelaku saat dimintai keterangan Polisi dihadapan wartawan.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Aksi pencurian terekan CCTV di sebuah rumah mewah, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Nampak dalam video beredar pelaku berusaha mendongkel  jendela dan pintu rumah.


Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo, didampingi  Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna dan Kasi Humas Iptu Bharatungga Dhanuring Pawuri menjelaskan, pelaku dalam video tersebut bernama Sukriyanto (34) warga Dusun Kalikriyo, Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang setelah diketahui melakukan pencurian di rumah korban Arif Kurniawan (49) warga Dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang pada Senin (02/05/2022) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, yang saat itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.


"Tersangka nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang. Pencurian dilakukan sendiri saat rumah korban dalam keadaan sepi, karena korban dan keluarganya sedang melaksanakan sholat ied di masjid tidak jauh dengan rumahnya,"jelas Wakapolres saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Semarang, Selasa (24/05/2022).


Diungkapkan Wakapolres, korban dan keluarganya saat kejadian sedang sholat ied di masjid tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong bahkan pintu dan jendela rumah juga terkunci. Tersangka berhasil masuk dalam rumah lewat jendela di bagian dapur. Selain itu, korban juga lupa jika pintu garasi rumahnya meski ditutup namun tidak dikunci. 


"Saat pulang dari masjid korban kaget melihat kondisi dalam rumah dan kamarnya acak-acakan. Setelah dicek, ternyata tas berisi uang tunai Rp 303 Juta sudah hilang,”ungkap Kapolres.


Sadar rumahnya dibobol pencuri, korban dan anaknya mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam rumahnya. Dari rekaman itu, terlihat dengan jelas ada seorang laki-laki dengan memakai baju lengan panjang warna merah dan celana panjang warna hitam masuk dalam rumahnya. Bahkan, laki-laki itu juga membawa sebilah sabit dan masuk lewat jendela dapur lalu keluar lewat pintu belakang.


"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol H9430 JF beserta STNK dan BPKB. Lalu, sejumlah perhiasan emas (kalung, gelang dan cincin) dengan berat 32,05 gram, serta uang tunai Rp 50 Juta. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Semarang,”papar Wakapolres.


Pelaku ditangkap saat perjalanan wisata ke Bali


Setelah dilakukan penyelidikan serta berdasarkan keterangan sejumlah saksi, petugas atau Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan pengejaran. Akhirnya, tersangka berhasil diringkus saat masih perjalanan sampai di kawasan Leces, Probolinggo (Jawa Timur). Saat itu, tersangka bersama dengan dua rekannya akan berwisata di Bali.


“ Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan petugas akhirnya memberikan tindakan dengan memberikan hadiah timah panas mengenai kakinya. Tersangka pun menyerah,” tandasnya.


Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.


Sementara itu, tersangka Sukriyanto mengaku jika dirinya nekat mencuri karena butuh uang untuk membayar hutang sebesar Rp 10 juta. Sebelum membobol rumah itu, bapak dua orang anak ini dengan jalan kaki mencari mangsa rumah yang keadaannya sepi.


“Saya sengaja jalan kaki dari rumah dan saat melihat ada rumah yang sepi langsung saya masuki. Saat melihat rumah korban itu, saya cek lebih dulu apakah dikunci semua atau ada tempat untuk masuk dalam rumah. Saya masuk lewat jendela dapur yang tidak dikunci. Lalu, masuk dalam kamar tidur utama dan membuka almari. Ternyata, di dalam almari ada uang yang disimpan di dalam tas. Mendapatkan hasil, saya langsung keluar rumah dan kabur,” tutur tersangka Sukriyanto, disela gelar perkara di Polres Semarang.


Uang hasil pencurian Rp 303 Juta itu, sebagian untuk membeli mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol H 9430 JF. Lalu, membeli perhiasan emas di salah satu toko emas di Kota Salatiga.  Selain itu, digunakan untuk foya-foya hingga tersisa Rp 50 juta.(*)

Iklan