Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Pembunuhan di Bringin Terungkap, Motifnya Karena Pelaku Sakit Hati dan Terlilit Hutang, Begini Jelasnya?

Redaksi
Selasa, 17 Mei 2022, 23:27 WIB Last Updated 2022-05-17T16:30:42Z
Pelaku saat memperagakan cara membunuh korban.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Kasus pembunuhan di  Jalan Area Perkebunan Karet PTPN IX Begosari Bringin, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap motif dari peristiwa tersebut.


Korban diketahui bernama Suroyo warga Kabupaten Temanggung. Sedangkan pelakunya bernama Dedi Sofiyan (21) warga Karanganyar Tuntang.


Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, menegaskan bahwa pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup.


Lebih lanjut, saat konferensi pers di Makopolres Semarang, Selasa (17/4/2022), Kapolres menjelaskan, diketahui korban dan tersangka baru kenal dalam hitungan Minggu. Keduanya saling kenal melalui media sosial Facebook. 


"Kejadian ini dilatar belakangi sakit hati atau kekecewaan tersangka dengan korban Yang mana ada kesepakatan  korban akan mengajukan kredit motor Vario dan N Max, atas nama tersangka,"jelas kapolres.


Lalu setelah kreditnya disetujui tinggal mebayar DP atau uang muka yang akan membantu korban. Namun ternyata bantuan oleh korban tidak terealisasi yang akhirnya memicu sakit hati pelaku karena merasa di bohongi.


"Tersangka bersama korban kerumahnya tersangka untuk mengambil pisau yang kemudian diselipkan ke pinggang,"terang kapolres.


Diperjalanan hingga di lokasi kejadian terjadi ribut antara tersangka dan korban yang akhirnya terjadilah penusukan kepada korban sebanyak tiga kali hingga pisau tersebut lepas dari gagangnya. Setelah itu tersangka juga mengambil uang dan  hp korban.


Sementara, Dedi kepada wartawan mengaku tega membunuh korban karena butuh uang dan sakit hati.“Saya butuh uang, dia janjikan uang tapi tidak diberikan. Jengkel saya. Saya itu yang membonceng langsung tusuk lehernya. Dia sempat melarikan diri tapi tidak saya kejar. Saya ambil uang dan hp terus saya tinggal pergi,” kata tersangka.


Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Yaitu pembunuhan berencana, Pembunuhan, Pencurian yang menyebabkan matinya seseorang.


Berita sebelumnya


Sesosok mayat ditemukan di jalan area perkebunan PTPN IX Begosari, Dusun Senggrong, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh Wiji Kasmin yang akan mencari rumput, Minggu (1/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB.


Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan PTPN IX yang bernama Farikun, yang kemudian melapor ke Polsek Bringin. 


Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dan berjarak sekita 6 meter dari sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi AD 6989 WV. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp 622.000. 


Didekat korban juga ditemukan sepasang sandal jepit bermerek swalow warna hitam. Lalu sebuah batu dengan bercak darah. 


Dari hasil pemeriksaan tim medis diketahui korban menderita luka robek kurang lebih dua sentimeter pada kepala bagian belakang.


Selain itu kepala bagian belakang juga terlihat luka memar. Kronologis kejadian tersebut bermula pada tanggal (30/4) jam 9 pagi korban ditemani saudara Zain berangkat beriringan menggunakan sepeda motor sendiri - sendiri dari Temanggung menuju ke Kecamatan Bringin. Keberangkatan tersebut untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban.


Berita sebelumnya:

Penemuan Mayat di Perkebunan PTPN IX Bringin Terungkap, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku, Ternyata Motifnya Seperti Ini

Iklan