Iklan

Iklan

,

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Salatiga Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pelaku dan Sepasang Kekasih Diamankan, Alan:"Saya hanya disuruh seorang narapidana Lapas Purwokerto"

Redaksi
Sabtu, 22 Januari 2022, 14:19 WIB Last Updated 2022-01-22T19:55:45Z
Polres Salatiga saat menggelar konferensi pers.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Guntur Aryo Saputro warga Sragen, ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga, lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Penangkapan terhadap Guntur ini pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wib, saat petugas melakukan patroli di Jalan Taman Pahlawan, Kel Kutowinangun Lor, Kec Tingkir, Kota Salatiga.


"Tersangka Guntur Aryo ini memang sudah beberapa bulan kami amati, karena memang sudah menjadi target operasi. Tersangka ini kami curigai seorang pengedar sabu,"kata Wakapolres Salatiga, Kompol Eko Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Wikan Sukardiyono dan Kasi Humas AKP Hari Slamet Trianto kepada wartawan saat menggelar pres release di Pendopo Polres Salatiga, Jumat (21/01/2022).


Dijelaskan Wakapolres, kemudian setelah kami lakukan penyelidikan, pembuntutan terhadap tersangka, tim memberhentikan tersangka. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Lalu dari tersangka Guntur, kita amankan handphone (HP) merk Vivo Y91, yang didalamnya berisi percakapan  transaksi narkoba jenis sabu, dengan Alan Bagus Saputra dan seorang perempuan bernama Nindita Wulansari.


“Selanjutnya tersangka Guntur langsung digelandang menuju rumah Alan Bagus Saputro dan Nindita Wulansari di Jalan Poncotirto No 749 Kel  Kutowinangun Lor, Kec Tingkir, Kota Salatiga."


"Petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah Alan dan Nindita. Alhasil ditemukan barang bukti berupa 22  paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Djarum Super. Lalu, 1 paket sabu disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam International. Akhirnya, Guntur dan Alan serta Nindita digelandang menuju Polres Salatiga,”jelas Wakapolres  lebih lanjut.


Wakapolres menandaskan, akibat perbuatanya, tersangka dijerat UU RI Tahun 2009 tentang Narkoba, Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) b Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Sementara itu, tersangka Alan mengaku ia disuruh mengambil sabu seberat 10 gram di Kartosuro yang selanjutnya dibawa ke Salatiga.


Ketika ditanya yang menyuruh siapa, Alan mengaku, jika ia disuruh seorang narapidana Lapas Purwokerto.


Alan mengatakan jika ia memakai baru 4 bulan, dan saat memakai ia di kamar bersama pacarnya Nindita Wulansari.


Ketika ditanya dia beli dengan harga berapa, Alan menyebutkan gratis, karena bonus, dari hasil penjualan sabu.(*)

Iklan