Iklan

,

Iklan

Miris! Oknum ASN Kemenag Salatiga Diduga Palsukan Surat dan Tanda Tangan Kades, Begini Kronologinya?

Redaksi
Kamis, 06 Januari 2022, 15:15 WIB Last Updated 2022-01-06T09:42:55Z
Ilustrasi.(Istimewa)


Laporan: Bang Nur/Shodiq


UNGARAN,harian7.com - Perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN Kemenag Kota Salatiga. Pasalnya oknum berinisial QA tersebut diduga memalsukan dokumen/surat keterangan desa.


"QA ini diduga memalsukan surat keterangan desa, tanda tangan kepala desa, stempel pemerintahan desa/kepala desa dan nomor regristasi,"kata Kades Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Daroji saat ditemui harian7.com, belum lama ini.


Dijelaskan Daroji, perihal dugaan pemalsuan tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, datang seorang utusan QA, yakni AH. Adapun maksud kedatanganya ke Kantor Desa Gedangan untuk meminta legalisir satu berkas permohonan pemecahan sertifikat atas nama QA.


"Sebelum dilegalisir, kami cek regritasi baik masuk maupun keluar dan ternyata tidak ada data regristasi. Setelah kita cermati kami temukan beberapa pemalsuan,"jelas Daroji.


Menyikapi itu, lanjut Daroji, kami melalui AH kami minta QA untuk datang ke kantor desa, guna menjelaskan perihal tersebut."Terhitung hari Kamis tanggal 12 hingga 20 Agustus 2021, namun QA tidak datang ke kantor desa. Melihat hal tersebut, persoalan dugaan pemalsuan tersebut kami adukan polisi,"pungkas Daroji.


Terpisah, QA oknum ASN yang berdinas di Kantor Kemenag Salatiga, saat dikonfirmasi harian7.com, melalui sambungan seluler belum lama ini mengelak jika dirinya disangka memalsukan surat tersebut. Disampaikanya, bahwa dalam kepengurusan surat surat tersebut ia menggunakan jasa orang lain, yang akan memecahkan sertifikat.


"Soal itu saya tidak tahu, saya melalui jasa AH orang yang akan memecahkan sertifikat saya. Selebinya saya tidak tahu apa apa,"ungkapnya.


Intinya, lanjut QA, saya kenal AH seorang pensiuanan pegawai BPN dan ia menawarkan jasa untuk memecahkan sertifikat tersebut.


"Saat itu, AH menyanggupi pecah sertifikat dan lima sertifikat itu dengan biaya Rp 25 Juta. Dan untuk foto kopi sertifikat memang saya serahkan kepada AH. Namun hingga sekarang ini saya belum pernah menandatangani pengajuan. Itu belum pernah,"jelasnya.


"Jadi perihal pemalsuan tersebut saya tidak tahu, nanti kita verifikasi. Jadi jika didalam surat pengajuan itu juga ada tanda tangan saya, itu palsu semua. Nanti kita samakan tanda tangan saya dan tanda tangan yang dibuat disitu,"pungkasnya.


Sementara, AH seorang pensiuan BPN yang disebut sebut QA sebagai pihak jasa, saat ditemui harian7.com dirumahnya, menyampaikan bahwa dirinya menerima berkas tersebut dari QA.


Sampai berita ini diturunkan, harian7.com masih melakukan investigasi, terkait kasus tersebut, mengingat obyek lokasi sertifikat tersebut didirikan perumahan.(*)

Iklan