Iklan

Iklan

,

Iklan

Dituduh Selingkuh Dengan Istri Orang Selama 1 Tahun, JND Dianiaya Tetangganya Dengan Sebatang Kayu, Begini Kronoligisnya?

Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022, 20:51 WIB Last Updated 2022-01-23T13:53:08Z
JND saat menjalani perawatan, usai dianiaya NS.


Laporan: Iwan Setiawan


BANJARNEGARA,harian7.com - JND pria usia 51 tahun warga Desa Kertayasa, Kecamatan Mandiraja, terpaksa harus mendapatkan perawatan dokter, lantaran di duga telah di aniaya oleh NS  (41) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. JND dianiaya dengan menggunakan sebatang kayu mahoni.


AKP Suyit Munandar Kapolsek Mandiraja saat di konfirmasi harian7.com membenarkan adanya kejadian dugaan penganiayaaan  yang dilakukan oleh NS di Jalan desa turut Desa Kertayasa Rt05/RW 03 Kecamatam Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.


"Pada hari Minggu tanggal 22Januari 2022 sekira pukul 12.20 wib pelaku keluar dari rumah mengambil sebatang kayu mahoni di kebun , pelaku kemudian menunggu korban pulang lewat depan rumah pelaku (arah barat menuju timur), pelaku menunggu korban di tepi jalan desa pinggir rumah pelaku,  setelah korban datang menggunakan sepeda motor warna biru," jelas Kapolsek.


Melihat korban, lanjut Kapolsek, pelaku  langsung memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu mahoni, hingga korban jatuh dari sepeda motor, lalu pelaku memukul korban di bagian tangan kanan dan kaki kanan berulang kali.


" Beruntung saat itu ada orang yang melintas dan berusaha melaraikan pertikaian tersebut selanjutnya mengamankan pelaku di rumah Kepala desa  Kertayasa lalu korban di bawa ke rumah sakit emanuel, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah kiri, patah tangan kanan dan patah kaki kanan," tutur AKP Suyit.


Ditambahkan AKP Suyit, kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan di Polsek Mandiraja berhasil  mengungkap kasus dan mengamankan terduga  pelaku penganiayaan.


" Dari keterangan pelaku, diduga korban ada hubungan istimewa dengan istri pelaku dan korban membawa kabur istri pelaku kurang lebih selama 1 tahun. Sehingga pelaku merasa sakit hati, namun kita tidak langsung mempercayai keterangan dari pelaku, kita akan terus melakukan penyelidikan lebih detail lagi agar semua bisa terungkap," tutup Kapolsek.

Iklan