Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Buntut Dugaan Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan Kades Gedangan Oleh Seorang ASN Kemenag Salatiga, LSM dan Ormas Minta Polres Semarang Usut Tuntas Agar Kasusnya Ada Kepastian Hukum dan Tidak "Ngambang"

Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022, 11:30 WIB Last Updated 2022-01-11T04:56:06Z
Ilustrasi.(Istimewa)


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Menanggapi dugaan adanya pemalsuan dokumen diantaranya surat keterangan desa, tanda tangan kepala desa, stempel pemerintahan desa, tanda tangan kepala desa dan nomor regristasi, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, yang diduga dilakukan oleh QA, oknum ASN yang berdinas di Kantor Kementerian Agama Salatiga, LSM ICI Jawa Tengah ICI berharap aparat penegak hukum (APH), kususnya penyidik Polres Semarang, mengusut tuntas kasus tersebut.


"Dalam penanganan kasus tersebut, APH diharapkan transparan, profesiaonal dan proposional  dalam menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan  Kades Gedangan dan stempel Pemdes Gedangan tersebut. Sehingga ada kepastian hukum yang pasti tidak ngambang,"kata Direktur LSM ICI Jateng Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H.,melalui Wadir Shodiq, saat dikonfirmasi harian7.com, Selasa, (11/1/2022).


Atas adanya dugaan pemalsuan tersebut, ICI Jateng sangat menyayangkan, mengingat terduga pelaku seorang yang berdinas di Kantor Kemenag Salatiga.


Ungkapan senada juga disampaikan Ketua DPC Lindu Aji Salatiga, Heri Subroto. Pihaknya sangat menyayangkan serta berharap APH profesional dalam menangani kasus tersebut.


"Sebagai ASN, hal tersebut sangatlah memalukan dan mencoreng nama keluarga besar ASN khususnya kota Salatiga,"kata Heri saat dihubungi harian7.com.


Heri menyebut, integritasnya oknum ASN tersebut  sudah tidak ada. Jika pemalsuan itu benar-benar terbukti dilakukan oknum ASN tersebut, maka oknum tersebut dapat terancam pidana pasal 263 KUHP dgn ancaman pidana 6 tahun penjara.


"Untuk selanjutnya selaku pimpinan ASN dan pemangku kebijakan dapat memberikan punishment terhadap terduga pelaku pemalsuan supaya hal yang sama tidak ter ulang lagi,"tandas Heri.


Senada diungkapkan Div Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y Joko Tirtono, SH. Ia menyampaikan terkait dugaan adanya pemalsuan dokumen diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


"Dalam perkara tersebut para pihak yang terlibat juga  bisa dikenakan pasal 55 KUHP turut serta dalam pemalsuan tersebut,"terang Joko.


Joko mengungkapkan, dugaan pemalsuan tersebut jelas sebuah tindakan perbuatan melawan hukum."Sudah benar masyarakat yang dirugikan menyerahkan pelaporan pada pihak yg berwajib,"pungkas Joko.


Ketua LMPI Kota Salatiga, Arief Satrioasmoro menambahkan, berkaitan kasus dugaan pemalsuan tersebut, kami berharap Polres Semarang, mengusut tuntas dan menjerat pelaku sebagaimana hukum berlaku di negara ini.


"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Daroji, jika kasus tersebut sudah diadukan ke Polres Semarang, sejak tahun lalu. Semoga kasus tersebut lekas terang benderang dan terungkap gamblang,"ungkap Arief.


Arief menyayangkan adanya perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN."Yang sangat kami sayangkan, terduga pelaku pemalsuan seorang tokoh yang berdinas di Kantor Kementrian Agama, harusnya dia tahu aturan dan memberi contoh yang baik,"tandasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, perihal dugaan pemalsuan tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, datang seorang utusan QA, yakni AH. Adapun maksud kedatanganya ke Kantor Desa Gedangan untuk meminta legalisir satu berkas permohonan sertifikat atasnama QA.


"Sebelum dilegalisir, kami cek regritasi baik masuk maupun keluar dan ternyata tidak ada data regristasi. Setelah kita cermati kami temukan beberapa pemalsuan,"jelas Daroji.


Menyikapi itu, lanjut Daroji, kami melalui AH kami minta QA untuk datang ke kantor desa, guna menjelaskan perihal tersebut."Terhitung hari Kamis tanggal 12 hingga 20 Agustus 2021, namun QA tidak datang ke kantor desa. Melihat hal tersebut, persoalan dugaan pemalsuan tersebut kami adukan polisi,"pungkas Daroji.(*)


Berita sebelumnya:

Miris! Oknum ASN Kemenag Salatiga Diduga Palsukan Surat dan Tanda Tangan Kades, Begini Kronologinya?


Tanggapi Terkait Oknum ASN Diduga Palsukan Surat dan Tanda Tangan Kades, Kakan Kemenag Salatiga:"Ini Permasalahan Pribadi, tidak berhubungan dengan Kemenag secara institusional"

Iklan