Iklan

Iklan

,

Iklan

Pinjol Legal Maupun Ilegal, ICI Jateng Menilai Semuanya Meresahkan, Mari Kita Gencarkan Tolak Pinjol Dengan Menulis Tagar #sapubersihpinjol

Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021, 02:42 WIB Last Updated 2021-10-21T19:43:50Z
Istimewa.



Laporan: Muhamad Aryanto


UNGARAN,harian7.com - Keberadaan pinjol (Pinjaman Online) ilegal ini kian subur, terlebih dimasa pandemi saat ini. Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit, sehingga terus memakan korban.

Tak hanya pinjol ilegal, pinjol yang menyebut perusahan legal dan dibawah pengawasan OJK pun dinilai juga merugikan masyarakat. Pasalnya selain menerapkan bunga dan denda yang tinggi serta tidak umum pada aturan perbankkan juga kerap meneror dan berkata kasar kepada kasar bagi nasabahya yang alami telat bayar.

"Jadi menurut pandangan kami, keberadaan pinjol ini harus diawasi ketat baik aturannya maupun kinerjanya terlebih para debcollektornya yang kerap dikeluhkan arogan layaknya orang tak berpendidikan,"kata Direktur ICI Jateng Dr Krishna Djaya Darumurty ,S.H , M.H melalui Anggota Humas Choerul Amar, Kamis (21/10/2021).

Diungkapkan Choerul, menyikapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta berperan aktif menindak aplikasi pinjol dengan tegas. Jadi baik yang legal maupun yang ilegal harus ditindak. Karena yang menyebut pinjol legalpun tak jauh beda dengan yang legal. Semuanya mencekik masyarakat yang sedang dilanda kesusahan akibat pandemi.

"Dalam hal ini tentunya peran aktif OJK sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Jika memang ada oknum pinjol ilegal yang tak terdaftar ataupun yang terdaftar dan bahkan tidak sesuai dengan norma-norma yang seharusnya, segeralah untuk memprosesnya dengan tegas. Sesuai dengan fungsinya yaitu melindungi konsumen dan masyarakat. Karena berdasar hasil riset kami, yang legalpun meresahkan,"tandas Choerul.

Disampaikan Choerul, baru baru ini kita lakukan riset dengan cara meminjam uang dipinjol yang legal. Dan kami sengaja membayar cicilanya telat. Alhasil apa yang disampaikan masyarakat terbukti. Para debcollektor menagih, meneror dan berkata kasar serta mengancam.

"Kami melakukan riset untuk membuktikan benar atau tidak perilaku arogan para debcollektor pinjol. Ternyata benar. Padahal riset kami mencoba meminjam di pinjol yang terdartar berinisial K, ternyata sama saja,"terang Irul.

Selain itu, lanjut Irul, nilai bunga tak wajar dan tidak tak lazim sebagai mana layaknya perbankan."Jadi menurut kami, keberadaan pinjol baik yang legal ataupun ilegal tetap merugikan masyarakat. Meskipun dalam hal ini saling membutuhkan, namun aturan terkait bunga dan denda yang dinilai tak wajar harus ada aturan yang tegas. Jadi OJK harus mengambil sikap, jangan hanya mengeluarkan selembar surat pengakuan terdaftar namun minim pengawasan,"tegas Choerul.

Dan kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polri yang berhasil membokar dan terus memburu pinjol ilegal dan berhasil meringkus sejumlah pelakunya.

"Kita sebagai masyarakat, ayo bersama sama tolak keberadaan pinjol dengan menuliskan tagar #sapubersihpinjol,"pungkasnya.(*)

Iklan