Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 811,67 Gram Sabu

Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021, 05:54 WIB Last Updated 2021-10-21T22:54:23Z
Ditresnarkoba Polda Jateng saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu. 


SEMARANG, Harian7.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda (Jawa Tengah) memusnahkan 811,67 gram dari kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. 


Diberitakan sebelumnya, Direktorat Resnarkoba Polda Jateng bersama Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menyita paket narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. Paket kiriman sabu itu rencananya akan dikirim kepada seseorang yang beralamat di Kabupaten Sampang, Jatim.


Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansah  mengatakan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus dari penangkapan sindikat narkoba internasional, yaitu pengiriman paket sabu dari Malaysia sebanyak 13 paket.


"Guna menghindari penyalahgunaan, barang bukti narkoba hasil ungkap kasus itu dimusnahkan," ujarnya, kepada Media, di Mako Ditresnarkoba, Tanah Putih Semarang, Kamis (21/10). 


Menurutnya, Pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan sindikat internasional itu dilakukan dengan melarutkan dalam air dengan dicampur sabun cuci pakaian.


"Setelah mendapatkan penetapan dari pihak kejaksaan Kejari Sampang maka barang bukti langsung dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan," jelasnya. 


Dia menuturkan, Sedangkan satu kasus lainnya berupa penyelundupan sabu di wilayah Sumenep, masih menunggu proses penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Sumenep.


Namun, lanjutnya, kedua kasus penyelundupan narkoba dengan tujuan Sumenep dan Sampang seluruhnya tetap ditangani aparat Polda Jateng tanpa dilimpahkan ke Polda Jatim.


Dia menambahkan, Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah 811,67 gram. Untuk proses selanjutnya kalau yang di Sampang karena bentuknya barang temuan. 


"Tapi untuk yang di Sumenep masih nunggu proses lanjut, karena proses sidik di kejaksaan. Nanti kita akan tetap koordinasi dan berkas kita kirim. Nanti, petunjuk jaksa apa, kita penuhi sampai dengan P-21 dan tahap kedua," pungkasnya.

Iklan