Iklan

Iklan

,

Iklan

Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Sita 13 Paket Sabu Seberat 1.002,21 Gram

Admin: Shodiq
Senin, 19 Juli 2021, 13:30 WIB Last Updated 2021-07-19T16:01:18Z

 

Dirresnarkoba Kombes Pol Luthfi Mahardian (baju putih tengah) disaat Konferensi Pers di Loby Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng , Senin (19/7/2021).

Laporan : Andi S

Editor : Shodiq


SEMARANG , harian7.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pelaku jaringan narkotika Internasional Malaysia - Indonesia. Adapun pelaku tersebut seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur berinisial W (32), barang bukti yang berhasil disita yakni 13 paket narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram   dibungkus kertas karbon hitam yang letakkan didalam mesin kipas angin gantung.


Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Luthfi Mahardian dalam pers rilisnya bertempat di Loby Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (19/7/2021).




Luthfi Mahardian lebih lanjut menjelaskan awal mula terungkapnya jaringan tersebut . Bermula, aksi W (32) tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi  didalam paket dari Malaysia expedisi JKS, Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.


Dia menerangkan, bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.


"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu. Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu," jelasnya.




Selang satu hari yaitu pada Jumat (09/7) petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.


"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," tambah Luthfi.


Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,"lanjutnya


Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.


"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,"jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.


"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.


Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.


"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita," tuturnya.



Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).(*)

Iklan