Iklan

Iklan

,

Iklan

Tim Satgas Covid-19 Kesugihan Kembali Bongkar Tratag Warga Yang Masih Ngeyel Gelar Hajatan Di Masa PPKM Darurat

Selasa, 13 Juli 2021, 18:48 WIB Last Updated 2021-07-13T11:48:55Z

Pewarta : Rusmono

Editor     : Abdurrocjman

CILACAP, Harian7.com - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap kembali bongkar tratag warga yang masih ngeyel gelar hajatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat


Kini hajatan keluarga MIS(65) warga Jalan Kemerdekaan Timur  RT 01 RW 02 Desa Kesugihan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang telah menikahkan anaknya pada Senin, (12/07/2021).

Ulah MIS tergolong nekat, karena berani menggelar hajatan di masa PPPM Darurat. Padahal pekan lalu Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Kesugihan sudah berulang kali membubarkan hajatan. Tak urung Ulah nekat MIS juga diketahui Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan.

Mendapat informasi ada warga di Jalan Kemerdekaan Timur  RT 01 RW Desa Kesugihan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang sedang menggelar hajatan, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan yang dipimpin Camat Kesugihan, Basuki Priyo Nugroho, Kapolsek Kesugihan, AKP R Gunung Krido Wahono, dan Danramil Kesugihan, Kapten Inf. Sueb langsung mendatangi rumah tersebut.

Sesampai di lokasi sekitar pukul 19. 30 WIB diketahui terdapat beberapa orang yang berkumpul di rumah warga tersebut, selanjutnya Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan memerintahkan untuk warga masyarakat kembali ke rumah masing-masing, dan dilakukan pembongkaran tratag.

Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar MIS karena telah menikahkan anaknya.

Pembubaran hajatan dilaksanakan karena tidak mengindahkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kabupaten Cilacap.

Pada bagian Kesatu huruf m yang isinya antara lain sedangkan kegiatan seni, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta/ hajatan/ resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.

Selesai pembongkaran tratag, Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Kesugihan membawa MIS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Kapolsek Kesugihan, AKP. R. Gunung Krido Wahono menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Kesugihan agar tidak menggelar hajatan di masa PPKM Darurat.

"Pernikahan dipersilahkan, namun harus mematuhi Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021, dan hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang keluarga inti," katanya.

Selesai pernikahan, lanjutnya dimohon untuk tidak menggelar hajatan yang akan menimbulkan kerumunan. Dengan menghindari kerumunan, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami memohon doa kepada seluruh elemen masyarakat agar kita masyarakat, khususnya Kecamatan Kesugihan selalu diberi kesehatan dan pandemi Covid 19 segera berakhir," pungkas Kapolsek. (*)

Iklan