Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Trenten Candimulyo, Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Terima Audensi Perwakilan Warga

Admin : Ady Prasetyo
Jumat, 09 Juli 2021, 13:42 WIB Last Updated 2021-08-04T02:25:23Z

Penulis : Ady Prasetyo


Suasana audensi yang digelar di ruang banggar DPRD Kabupaten Magelang. 


MAGELANG, harian7.com - Terkait Permasalahan dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trenten Kecamatan Candimulyo, hari ini DPRD kabupaten Magelang menerima perwakilan warga masyarakat untuk menggelar audensi di ruang badan anggaran. Jumat, (9/7/21).  


Diketahui, program tersebut para pengaju diminta membayar sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang kepada panitia Desa.  


Dalam audensi yang dipimpin oleh Prihadi selalu ketua Komisi I (Satu) bersama anggotanya tersebut, warga meminta kepada panitia PTSL untuk menetapkan biaya sesuai peraturan yang ada serta meminta sisa dari biaya yang telah disetorkan ke panitia agar dikembalikan.  


Prihadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang.  


Prihadi mengaku, ini adalah suatu tugasnya sebagai wakil rakyat yang setiap saat harus bisa mengakomodir dan memfasilitasi keluhan warga masyarakat yang ada di kabupaten Magelang.  


Kami dari DPRD khususnya Komisi I akan segera melakukan klarifikasi dan meminta keterangan pihak panitia serta unsur terkait yang terlibat menangani program PTSL ini agar aspirasi atau harapan warga masyarakat bisa tersalurkan, dan semoga segera terselesaikan, Terangnya saat ditemui setelah menggelar acara tersebut. 


Dalam pemberitaan dari harian7.com sebelumya, Program PTSL di Desa Trenten Candimulyo Diduga Dijadikan Ajang Pungli Disebutkan sebanyak 1200 pengaju sudah ada sejumlah 1115 sertifikat yang jadi, 50 persen diantatanya sudah diserahkan kepada warga.

Kepala desa Trenten, Budi Prayitno ketika ditemui juga mengakui hal itu dan mengatakan bahwa sebagian uang tersebut dipergunakan untuk menambah biaya upah para pekerja yang melaksanakan pengukuran dan lainya. Sementara sisa dana tersebut sebagian sudah dikembalikan kepada, warga sebesar Rp 85.000,- (Delapan puluh lima ribu rupiah) per satu bidang yang diajukan.


Padahal diketahui bersama bahwa program PTSL di wilayah pulau Jawa-Bali, dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan biaya yang harus dibayar oleh pengaju sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perbidang yang didalamnya sudah termasuk untuk biaya pembelian 1 (Satu) buah materai, 3 (Buah) buah Patok serta operasional untuk petugas kelurahan/Desa. (*)



Iklan