Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Terapkan PPKM Level 4, Polda Jateng Lakukan Penutupan Exit Tol di Jateng Hingga 25 Juli

Admin: Shodiq
Kamis, 22 Juli 2021, 23:45 WIB Last Updated 2021-07-22T16:45:16Z

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy


Laporan : N Amin

Editor : Shodiq


SEMARANG, harian7.com -  Setelah pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3 - 20 juli Pemerintah melanjutkan dengan kebijakan baru yakni pemberlakuan PPKM level 4. Untuk  penerapan pemberlakuan PPKM level 4 tersebut, Polda Jateng mengambil kebijakan yakni dengan melakukan perpanjangan penutupan 27 pintu exit tol dan penyekatan  di 244 titik. 



Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy menuturkan penutupan pintu exit tol dan penyekatan seharusnya berakhir pada Kamis (22/7/2021). Hal tersebut diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021). 


"Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) dari (3/7) hingga (22/7) kendaraan yang diputar balik di perbatasan provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. Sementara untuk antar Kabupaten/Kota sebanyak 63.989 kendaraan," ujar dia, Kamis (22/7/2021).


Iqbal beberapa ketentuan  PPKM level 4 yang diberlakukan dari Selasa (21/7) hingga Minggu (25/7) berdasarkan INMENDAGRI NO. 22 DAN 23 TGL 21 JULI 2021 yakni giat belajar mengajar secara daring, sektor non esensial harus melaksanakan work Form Home (WFH) 100 persen.


Kemudian sektor esensial keamanan, perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi, hotel dan non covid-19, INDUSTRI harus WFH 50 persen.


Namun untuk disektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (wfo) dengan protokol kesehatan. Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung dibatasi 50 persen. Sementara apotek buka selama 24 jam.


"Giat keagamaan di tempat ibadah  ditiadakan,  resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara.  Transportasi umum mak jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen," jelasnya.


Menurutnya hasil vicon dengan Kabarharkam ada beberapa poin penekanan dari Presiden yaitu pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00  dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menjalankan prokes ketat.


Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok dieprbolehkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.


Selanjutnya PKL, Toko Kelontong, Outlet, Pangkas Rambut, Laundry, Asongan, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 wib dengan prokes ketat. Pengaturan dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (PEMDA).


"Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 , maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing," ujarnya.


Ia mengatakan stok oksigen di wilayah hukum Polda Jateng saat ini berjumlah 200 ton. Polda Jateng melalui Direskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan  ketersediaan  oksigen serta pengisian liquit  di Rumah Sakit.


"Hal ini  agar ketersediaan dan distribusinya dapat sampai ke RS," tandasnya.(Hms)

Iklan