Iklan

Iklan

,

Iklan

Terapkan PPKM Darurat, Polsek Grabag Melakukan Ops Gabungan Bersama Satpol PP dan Instansi Terkait

Admin : Ady Prasetyo
Selasa, 13 Juli 2021, 13:51 WIB Last Updated 2021-07-13T07:37:11Z

 Penulis:  Ady Prasetyo


Para petugas sedang memberikan teguran kepada salah satu warga yang tidak melaksanakan Prokes 5M.


MAGELANG, harian7.com - Polsek Grabag Polres Magelang melakukan Ops gabungan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainya dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang. (13/7/21. 


Hal ini dilakukan sesuai Perbup No. 38 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan gakkum Protokol Kesehatan serta Instruksi Bupati No. 2/2021 tentang PPKM Darurat.


Adapun petugas yang melaksanakan kegiatan ini yaitu, Kapolsek Grabag Iptu Maryanto bersama 7 personil, Paur lat Polres Magelang Iptu Glenter Pitoyo bersama 7 personil, Danramil Grabag Kapt Arm. Suryo Wibowo bersama 5 personil, Satuan gabungan Kodim dan Armed sebanyak 10 personil yang dipimpin Sertu Budiharto, Kasie Dal Ops Satpol PP Kab. Magelang bersama 10 personil, dari Dinas Perhubungan ada sebanyak 5 personil yang dipimpin Didik, Camat Grabag Sri Utari S.Pd., M.M., bersama 5 orang Stafnya. 


Kapolsek Grabag Iptu Maryanto ketika menyusuri wilayah pasar Grabag bersama Camat Grabag Sri Utari dan petugas lainya.  


Kapolsek Grabag Iptu Maryanto mengatakan, Kegiatan ini menyasar lokasi pertokoan di sepanjang jalan utama Kec. Grabag, Terminal Grabag, Pasar Grabag, PKL dan warung makan diwilayah Kec. Grabag tersebut telah menemukan beberapa warga masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan PPKM Darurat. 


"Ada sebanyak 6 pelaku usaha dan perorangan sejumlah 7 orang yang kita ketemukan melanggar peraturan PPKM," Jelasnya. 


Selanjutnya para pelaku usaha yang melanggar telah diberi teguran dan pembinaan ditempat dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 


Selain itu, Para petugas juga memberikan himbauan dan membubarkan kerumunan massa di tempat umum serta rumah makan dengan melakukan pendataan berdasarkan KTP. Imbuh Maryanto.  


"Kami telah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha/para pedagang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M dan menerapkan jam operasional, serta bagi usaha kuliner tidak melayani makan di tempat tetapi hanya melayani take away," Tandasnya. (*)

Iklan