Iklan

Iklan

,

Iklan

Tanpa Koordinasi, Dishub Cilacap Akan Tutup Ruas Jalan Dengan Palang Pintu KA Sabtu & Minggu Selama PPKM Darurat

Jumat, 09 Juli 2021, 01:38 WIB Last Updated 2021-07-08T18:38:53Z

Pewarta : Rusmono

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Penutupan palang pintu Kereta Api yang akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap bekerjasama dengan PT KAI DAOP V Purwokerto di masa PPKM Darurat Covid-19 membuat anggota DPRD Cilacap Fraksi Gerindra angkat bicara.


Pasalnya, Surat Edaran (SE) dari Dishub Kabupaten Cilacap yang berisi permohonan penutupan palang pintu Kereta Api selama PPKM Darurat kepada PT KAI DAOP V Purwokerto sudah viral di Medsos dan belum ada laporan baik kepada Bupati maupun DPRD Cilacap.

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji belum mengeluarkan Surat Keputusan, namun SE dari Dishub dengan Nomor 51.2/1823/22 sudah beredar di medsos, sehingga menjadikan seolah hal tersebut sudah menjadi keputusan Bupati.

Surat Edaran yang berisikan permohonan izin oleh Dinas Perhubungan terkait penutupan ruas jalan jalur kereta api, terutama 10 lokasi yang berada di perkotaan dimulai hari Sabtu dan Minggu tanggal 10, 11, 17, 18 Juli 2021 selama PPKM Darurat berlangsung.

Suyatno anggota DPRD Fraksi Gerindra menyayangkan adanya Surat Edaran tersebut yang viral di Medsos dan telah beredar kemana-mana karena menyangkut harkat hidup, harkat hajat orang banyak di Kabupaten Cilacap.

"Ditambah, Diskominfo juga telah melayangkan surat tersebut, sehingga membuat suasana menjadi semakin ramai diperbincangkan. Seharusnya Dishub berkoordinasi terlebih dahulu terkait hal ini dengan Anggota Komisi B DPRD selaku mitra kerja Dishub," katanya, Kamis (08/07/2021).

Terkait Surat Edaran Tersebut, menurut Suyatno kami lembaga DPRD justru taunya dari Medsos tentang akan diadakannya penutupan ruas jalan dan kami sangat menyayangkan sekali tentang hal itu.

"Hal ini seolah menggambarkan hubungan Legislatif dengan Eksekutif kurang harmonis dimata masyarakat, padahal tidak seperti itu dan seharusnya Anggota Komisi B di DPRD diajak bicara terkait hal tersebut," tandasnya.

Suyatno menegaskan, adanya Surat Edaran yang sudah menyebar luas tersebut nantinya akan berdampak sekali terhadap masyarakat.

“Saya yakin tujuannya baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Cilacap, tetapi di lain pihak masyarakat kecil pasti akan merasakan imbasnya karena penutupan total selama 24 jam selama batas waktu yang ditentukan,” jelas Suyatno.

Dia menambahkan, kami sudah berkoordinasi dengan anggota Komisi B DPRD dan mendorong agar memanggil pihak Dishub untuk dimintai keterangan lebih lanjut adanya Surat Edaran tersebut.

"Kami minta penjelasan terkait dampak yang diterima serta solusi adanya penutupan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan," tegasnya.

Kami, lanjutnya di Lembaga DPRD harus tahu permasalahannya, sebab mau tidak mau dengan adanya kejadian seperti ini pasti datang kritikan yang tidak lepas dari anggota Dewan di masing-masing Dapil dan akan menanyakan hal tersebut.

"Selama ini pihaknya tidak tahu tentang rencana tersebut. Kami juga banyak ditanya oleh masyarakat, namun belum bisa menjawab apa-apa," pungkasnya. (*) 

Iklan