Iklan

Iklan

,

Iklan

SMP Negeri 6 Cilacap Diduga Lakukan Pungutan Terhadap Orang Tua Siswa

Jumat, 02 Juli 2021, 21:45 WIB Last Updated 2021-07-02T14:45:26Z

Pewarta : A. Ali

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih banyak SMP Negeri di Kabupaten Cilacap yang melakukan pungutan. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Pada Pendidikan Dasar.


Pungutan tersebut dengan dalih sumbangan orang tua untuk pengembangan dengan besaran yang ditentukan dan buku pendamping. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat kesulitan untuk mencari rejeki, jangankan untuk memberikan sumbangan yang besarannya mencapai Rp. 1.750.000,-, dan buku pendamping sebesar Rp. 308.500,- untuk makan sehari-hari saja sangat susah.

Pungutan tersebut dilakukan oleh SMP Negeri 6 Cilacap, dan kemungkinan juga oleh SMP Negeri yang lain di Kabupaten Cilacap. Saat dilakukan daftar ulang tidak ada pertemuan dan musyawarah antara wali murid, komite dan pihak sekolah, namun sudah muncul besaran sumbangan orang tua Rp. 1.750.000,- dan buku pendamping sebesar Rp. 308.500,-.

Dari nara sumber yang dapat dipercaya saat ditemui mengatakan, anak kami yang sekarang duduk di bangku SMP Negeri 6 Cilacap disuruh menyumbang untuk pengembangan sebesar Rp. 1.750.000,- dan bayar buku pendamping sebesar Rp. 308.500,-.

"Sumbangan orang tua untuk pengembangan dan buku pendamping sebesar itu ya kami keberatan, apalagi saat ini dalam masa pandemi Covid-19, sehingga untuk mencari rejeki sangat susah," katanya, Jumat (02/07/2021).

Lebih lanjut dikatakan, sumbangan orang tua untuk pengembangan itu maksudnya apa? Untuk mengembangkan apa? Sedangkan pemerintah sudah mengaungkan bahwa pendidikan dasar 9 tahun itu gratis.

"Jika pihak sekolah ingin mengembangkan sekolahannya, seharusnya pihak sekolah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan, karena anggaran untuk pendidikan dari pemerintah yang diambilkan dari APBN sangat besar yakni sekitar 20 persen," tegasnya.

Dari proposal tersebut, lanjutnya nanti Dinas Pendidikan yang akan mensurvey, sekolah tersebut layak apa tidak untuk mendapat bantuan guna pengembangan.

"Jika seperti ini, bagaimana pendidikan di Indonesia akan maju jika di sekolah masih ada pungutan? Sedangkan anggaran pendidikan dari pemerintah melalui APBN sangat besar yakni sekitar 20 persen?" tandasnya.

Dia menambahkan sedangkan selama ini uang sumbang dari orang tua yg dihimpun komite tidak pernah dilaporkan oleh komite kepada wali murid secara transparan.

"Artinya dalam hal ini apakah fungsi komite dalam hal pendidikan, komite itu dijadikan kepanjangan tangan wali murid apa justru sebaliknya berpihak kepada sekolah untuk memanfaat wali murid sebagai sumber dana dan hasilnya yang tidak dilaporkan kepada wali murid dibagi-bagi untuk komite dan pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah?" pungkasnya. (*)

Iklan