Iklan

Iklan

,

Iklan

Resepsi Pernikahan di Balkondes Ngadiharjo Borobudur Batal Digelar Karena Melanggar PPKM Darurat

Admin : Ady Prasetyo
Minggu, 11 Juli 2021, 07:51 WIB Last Updated 2021-07-11T00:54:17Z

Penulis:  Ady Prasetyo


Panggung resepsi Pernikahan yang ada di Balkondes Ngadiharjo Borobudur.  


MAGELANG, harian7.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang. Sabtu, (10/7/2021). Penghentian tersebut karena dinilai melanggar aturan prokes dan PPKM darurat.


Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama tim satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur telah menghentikan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo.


"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, awal dari penghentian yang digelar warga itu adanya informasi dari masyarakat.



"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.


Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.


"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.


Sigit menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.


"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.


Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat di larang melaksanakan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Covid-19.


Maka dari itu acara Resepsi dan kegiatan masyarakat lainya yang melebihi aturan dapat dibubarkan. (*) 






Iklan