Iklan

Iklan

,

Iklan

 


PPKM Darurat, Polda Jateng Tindak Tegas Penimbun Alkes dan Oksigen

Redaksi
Kamis, 08 Juli 2021, 19:55 WIB Last Updated 2021-07-08T13:03:08Z
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur


KARANGANYAR, Harian7.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menindak tegas terkait  penimbun peralatan media, obat-obatan sampai oksigen dalam situasi pandemi covid-19.


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan terdapat 52 titik penyekatan di wilayah Jawa Tengah termasuk Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dianggap masuk sebagai daerah dengan dengan tingkat penyebaran Covid-19 paling rawan disebabakan Kabupaten Karanganyar berbatasn langsung dengan Jatim.


"Jika kita jumpai ada penyelewengan akan kita tindak tegas melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang kita miliki," ujarnya, saat gelar pasukan, di komplek alun - alun Karanganyar, Kamis (8/7).


Menurutnya, pelaksanaan PPKM darurat selain berfokus untuk menekan penyebaran Covid-19, Polri juga secara serentak akan melaksanakan Operasi Aman Nusa.


"PPKM darurat harus betul-betul kita terapkan terutama harus kita antisiapsi pergerakan orang dan kendaraan. Polda Jateng punya 52 titik termasuk titik yang krusial di Kabupaten Karanganyar sebagai perbatasan antara Jawa Tengah-Jawa Timur," jelasnya.


Dia menuturkan, agar tak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, hoaks masih menjadi prioritas utama penanganan di Polda Jawa Tengah.


"Kemudian adanya berita hoaks yang masih mendominasi di masyarakat dan mengadukan dengan berita-berita yang tidak benar serta menyesatkan, kepada mereka penyebar hoaks akan kita jerat dengan UU ITE," pungkasnya.

Iklan