Iklan

Iklan

,

Iklan

Sejumlah Pasar di Kabupaten Magelang Disemprot Desinfektan

Admin : Ady Prasetyo
Sabtu, 03 Juli 2021, 13:20 WIB Last Updated 2021-07-03T06:22:44Z

Penulis : Ady Prasetyo


Para petugas ketika sedang melakukan penyemprotan desinfektan di pasar Kaponan.



MAGELANG, harian7.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5 / 1386 / 01.01.2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bersama Dinas Kesehatan serta Damkar dan TNI, Polri serta instansi terkait melakukan Penyemprotan disinfektan di beberapa pasar tradisional yang ada di wilayah kabupaten Magelang.


Hadir dalam kegiatan ini, 6 Personil dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magelang, Kapolsek Pakis Iptu S. Mulyanto, SH, MM., Iptu Tri Harianto (Kanit Binmas), Aiptu Prasojo P (Kanit Provos), Bripka Hengky Wibowo (Bhabinkamtibmas), Sertu Purnomo (Koramil 08/Pakis). Selain itu turut hadir Kepala pasar Kaponan Rukun serta Sekdes Kaponan.



Kapolsek mengatakan, Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya. 


"Para petugas melakukan penyemprotan desinfektan pada seluruh jalan, kios dan los yang ada di dalam pasar Kaponan," jelasnya pada Sabtu, (3/7/21).


Dalam Surat Edaran (SE) Tersebut juga tertera adanya pembatasan jam operasional pasar yang dibatasi hingga pukul 14.00 Wib dan meliburkan satu hari dalam seminggu bagi pasar yang memiliki waktu operasional setiap hari.


Selain di pasar Kaponan Kecamatan Pakis, hari ini kegiatan serupa juga dilakukan di pasar Grabag serta pasar Ngablak. (*)

Iklan