Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Teguran

Kamis, 08 Juli 2021, 00:45 WIB Last Updated 2021-08-11T05:21:27Z
Pewarta : Rusmono
Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Cilacap harus ditindak tegas, mengingat saat ini Kabupaten Cilacap menempati urutan pertama kasus Covid-19 se Jawa Tengah.

Seperti yang dilakukan Kepala Desa Karangpakis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Di masa pandemi Covid-19 mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan masyarakat. Memang Kades Karangpakis, Rudin sudah diundang untuk diklarifikasi, namun sanksinya hanya diberi teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi.

Padahal pasca kegiatan tersebut, ada salah satu warga di desa tersebut meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19. Seharusnya pelanggar Prokes harus ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.

Kegiatan yang dilakukan Kades Karangpakis untuk membacakan jawaban klarifikasi Kadus V Karangjati, Iksanudin.

Dalam klarifikasi yang dilakukan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Cilacap, Kades menyatakan bahwa masyarakat tidak diundang, mereka datang sendiri.

Namun kenyataannya mereka diundang oleh Pemerintah Desa Karangpakis, pasalnya jika mereka tidak diundang mana mungkin masyarakat akan datang ke Balai Desa, dan mengisi daftar hadir.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilacap, Muhamar, S.Sos, MM saat ditemui mengatakan, terkait dengan tindakan kami terhadap Kepala Desa Karangpakis yang melakukan kegiatan sehingga mengundang kerumunan di masa pandemi sudah kami klarifikasi.

"Kades menyatakan bahwa warga masyarakat datang dengan sendirinya untuk menyampaikan aspirasinya guna kepentingan pemberhentian sementara kadus Karangjati," katanya, Rabu (07/07/2021).

Dia menambahkan, menurut keterangan Kades kegiatan itu juga dihadiri oleh Forkompincam Nusawungu, Babinsa dan Sekcam untuk membuat Surat Keputusan Pemberhentian sementara Kadus Karangjati, Iksanudin.

"Kata Kades, warga masyarakat tidak mau pulang sebelum SK pemberhentian sementara Kadus Karangjati itu dibuat," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, menurut pengakuan Kades, beliau bukan mengundang warga masyarakat, tapi masyarakat yang datang sendiri dan memaksa hari itu urusannya harus selesai.

"Pengakuan Kades Karangpakis sudah memberikan informasi kepada masyarakat untuk tidak datang hanya untuk satu atau dua perwakilan saja, namun justru yang datang berbondong-bondong sampai lebih dari 30 warga masyarakat yang datang," ungkap Amar.

Berdasarkan petunjuk Kepala Satpol PP selaku atasan Lidik, maka kita lakukan pembinaan. Dan pembinaan itu dengan membuat surat pernyataan yang ditulis Kades Karangpakis dibubuhi materai 10 ribu rupiah agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar Prokes .

"Langkah kita baru melakukan pembinaan administratif dengan dibuatkan surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi, dan kalau nanti ada desakan dari masyarakat atau dari lembaga terkait atas tindakan Kades, nanti kita luncurkan surat panggilan kedua," jelasnya.

Dia menegaskan, karena tahap yang pertama surat klarifikasi, dan yang kedua surat panggilan, kalau sudah meluncur surat panggilan itu sudah ke pro justitia dan kita tindakan atau usulkan ke persidangan.

"Tuntutanya sesuai dengan pasal 6.D dan juntco pasal 30 ayat 1 pidana yakni kurungan 3 bulan atau denda maksimal 50 juta," pungkasnya," pungkasnya.

Saat kegiatan di Balai Desa Karangpakis tidak dihadiri Forkompimcam, BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, hanya Sekretaris Kecamatan (Selcam) Nusawungu.

Sekcam Nusawungu, Irwan Ariyanto sudah mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak usah dilanjutkan mengingat Cilacap masuk zona merah penyebaran Cobid-19. Namun himbauan tersebut tidak dihiraukan oleh Kades. (*) 

Iklan