Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pelanggar Prokes Di Cilacap Harus Ditindaklanjuti Dan Diberi Sanksi, Ini Kata Anggota DPRD Dari Partai Nasdem

Kamis, 01 Juli 2021, 14:32 WIB Last Updated 2021-07-01T07:32:44Z

Pewarta : Tim

Editor    : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Dugaan Kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Karangpakis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, dan Sekolah SMP Negeri 2 Cilacap hingga kini belum ditindaklanjuti baik oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 maupun APH.

 

Pelanggaran Prokes Kades Karangpakis yakni saat mengumpulkan warga di Balai Desa untuk mengklarifikasi Kadus V Dusun Karangjati, Iksanudin pada Senin, (28/05/2021). Sedangkan pelanggaran Prokes di SMP Negeri 2 Cilacap saat mengumpulkan lebih dari 20 orang guru saat kegiatan workshop Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Rabu (30/06/2021).

 

Kades maupun pihak SMP Negeri 2 Cilacap mengadakan kegiatan dengan mengumpulkan orang setelah ada Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Nomor 003.1/040701/70 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap. Dalam Surat Edaran tersebut mulai diberlakukan Antisipasi tanggal 24 Juni 2021.

 

Selain itu, juga sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan. Dengan adanya Surat Edaran dari Sekda dan Pergub, maka masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem, Cahyo Sasongko, SE menanggapi hal tersebut harus ditindaklanjuti karena saat ini Kabupaten Cilacap sudah masuk zona merah terkait Covid-19.

 

“Ini harus segera ditindaklanjuti baik oleh Tim Gugus Covid-19 maupun APH Cilacap, karena hal tersebut dapat menambah angka Covid-19 di Kabupaten Cilacap dengan varian baru,” katanya, Kamis (01/07/2021).

 

Menurutnya, tidak hanya himbaun saja karena ini menyangkut nyawa masyarakat Cilacap, namun harus ada sanksi sesuai dengan Surat Edaran dari Sekda dan Pergub tersebut.

 

“Status zona merah pandemi Covid-19 di Cilacap membuat kegiatan kemasyarakat di semua sektor  terbatas. Saya meminta semua kader NasDem di semua tingkatan menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan,” himbau Cahyo.

 

Lebih lanjut Cahyo mengatakan NasDem siap menjadi relawan penanggulangan merebaknya Covid-19 dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap .

 

“Kita (NasDem) mengimbau kepada Pemkab Cilacap  untuk mengoptimalkan dan mempersiapkan jajaranya dalam memutus rantai Covid-19. NasDem siap sebagai relawan dalam membantu pemerintah agar tidak berstatus zona merah,” tegasnya.

 

Berdasar data, imbuh Cahyo Kabupaten Cilacap menduduki rangking 1 di Jawa Tengah. Tercatat 2.391 berstatus terkonfirmasi positif Covid-19,  dan menjadi zona merah atau berisiko tinggi. Covid-19 ini jangan dianggap remeh dan jangan dibiarkan serta harus ada sinergisitas antara pemerintah dan masyarakat.

 

“Pemerintah dan masyarakat harus berani menolak semua kegiatan yang mengundang kerumunan yang melibatkan banyak orang, dan segera memberi sinyal kepada masyarakat secara sigap dalam menyikapi status Covid-19  dengan memasang slogan bertuliskan ‘Patuhi Protokol Kesehatan,” pungkas Cahyo. (*)

 

 

 

  

 

 

Iklan