Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelanggar PPKM Darurat Di Cilacap Kembali Disidangkan

Kamis, 15 Juli 2021, 21:53 WIB Last Updated 2021-07-16T03:18:31Z

Pewarta : Rusmono

Editor      : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap kembali gelar sidang pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Sidang yang digelar Kamis, (15/07/2021) di gedung Sumekar Setda Cilacap dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilacap.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno saat ditemui usai sidang mengatakan, hari ini kita melaksanakan sidang tipiring terhadap pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit. Selain itu, juga mendasari Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 17 Tahun 2021 masa tanyang 3 Juli-20 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penanganan Covid-19.

"Dalam rentang waktu itu kita sudah mengadakan sidang dua kali, karena kita di Satpol PP itu penegakkan Perda dan penegakkan Perkada memakai operasi non yustisi dan yustisi," katanya.

Untuk non yustisi menurutnya itu tindakan administratif seperti menutup, membubarkan dan memberikan teguran. Kemudian ada beberapa yang dinaikan ke persidangan itu namanya penegakan dengan yustisi, landasanya Perda dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Sidang tipiring kali ini, kami menghadirkan 29 pelanggar PPKM Darurat di Cilacap Kota dan Kecamatan Sampang yakni 16 PKL dan 13 pemilik warung masing-masing dikenai denda sekitar Rp 100 ribu-Rp 300 ribu, sehingga kita dapat denda total Rp 5,5 juta yang disetorkan ke kas daerah," ungkap Yuliaman.

Dia menambahkan, sebenarnya denda ini bukan merupakan tujuan kami, namun tujuannya yakni memberikan efek jera dan sekaligus sosialisasi secara masif yang cenderung reprensif tetapi humanis agar warga masyarakat tahu itu melanggar dan akhirnya tidak mengulangi perbuatanya serta sama-sama menjaga kondisi pandemi ini.

"Jika ada pelanggar yang keberatan akan disampaikan dipersidangan, kalau dikonfirmasi mungkin kita tidak tahu, tapi sampai saat ini mereka menerima vonis, dan tipiring tidak mengenal banding. Karena ini pemeriksaan cepat sehingga langsung divonis oleh Hakim, dan biasanya ada subsidernya. Subsidernya jika sidang kesatu itu kurungan 3 hari," tandasnya.

Lebih lanjut Yuliaman mengatakan, kalau ada pelanggar yang pernah disidang dan mengulangi lagi, maka akan dikenakan vonis hukuman kurungan seperti yang disampaikan pak hakim.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes), bagi yang jualan masih boleh jualan. Pelanggaranya kan melebihi batas waktu dan makan ditempat (take away) yang menjadikan berkerumun. Saat makan mereka membuka masker dan disitulah rawan penularan Covid-19," pungkasnya. (*) 

Iklan