Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelanggar PPKM Darurat Di Cilacap Kecewa Kepada Pemerintah

Kamis, 08 Juli 2021, 16:53 WIB Last Updated 2021-07-08T09:53:54Z

Pewarta : Rusmono

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Sebanyak 35 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ikuti sidang. Sidang tidak dilakukan di gedung PN, namun di aula Satpol PP Cilacap. 


Sidangan tindak pidana ringan (tipiring) dari operasi yustisi untuk pelanggaran PPKM Darurat digelar Rabu, (07/07/021). Hakim dari PN Cilacap menjatuhkan vonis beragam terhadap mereka.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilacap, Muhamar, S.Sos, MM mengatakan, kegiatan kita hari ini melakukan sidang tipiring yang melakukan tindakan di lapangan terutama di ruas-ruas jalan di Kabupaten Cilacap.

"Ada 30 pelanggar tipiring yang sudah kita sidangkan dan divonis oleh hakim sanksi denda Rp.100 ribu hingga Rp. 200 ribu subsider 3 hari kurungan," katanya.

Lebih lanjut Amar menjelaskan, semua sudah sesuai prosedur, dan mereka sudah dikenakan denda. Ada satu pelanggar yang lari, dan tidak membayar denda, sehingga kami lengkapi dulu sebesar Rp. 150 ribu.

"Saya berharap mudah-mudahan dengan adanya sidang tipiring ini, pelaku usaha yang lain dalam rangka PPKM Darurat dapat melaksanakan Instruksi Bupati Nomor : 17 Tahun 2021," tandasnya.

Semoga, menurutnya hal ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang lainnya yang ada di Kabupaten Cilacap, sehingga bisa memperkecil penyebaran virus corona di Kabupaten Cilacap.

"Bagi pelanggar yang sudah disidangkan dan mengulangi lagi, nanti akan kita lakukan penindakkan ledepan. Disini ada program sistem Informasi Pidana Perkara (SIPP) bagi pelanggar yang sudah kita sidangkan hari ini dan masih melanggar," tegasnya.

Amar menandaskan, dalam SIPP sanksinya bukan denda melainkan penjara, bisa seminggu, dua minggu dan maksimal sekali 3 bulan. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada pelanggar yang sudah diberi keringanan berupa sanksi denda.

"Dalam PPKM Darurat ini kami sudah sosialisasi bersama TNI, Polri, Kejaksaan dan Dishub.  Mereka juga sudah kita beri Surat Edaran dari Sekda Cilacap dan ditempel stiker bahwa pelaku usaha dibatasi hingga pikul 20.00 WIB," pungkas Amar.

Sementara, Waluyono pedagang gorengan di depan Pasar Sidodadi Cilacap mewakili pedagang yang lain merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan Pemerintah Daerah Cilacap. Kami tahu adanya PPKM Darurat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sekarang kaya kami jualan mulai pukul 21.00-04.00 WIB, lah kami kena pelanggaran. Kalau kami tidak jualan anak istri kami mau makan apa? seharusnya ada solusi dari pemerintah jika kami tidak jualan di malam hari," katanya.

Dia menambahkan, saya mohon kepada pemerintah harus ada kebijakan untuk kami. Meski kami jualan di malam hari, kami juga selalu merepkan protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak.

"Kami sebenarnya takut juga adanya corona, tapi mau bagaimana lagi. Kalau kami tidak jualan anak istri mau makan apa, sedangkan pemerintah tidak memberi solusi," tegasnya.

Jadi, saya mohon kepada bapak Bupati atau bapak Sekda Cilacap agar bisa memberi solusi kepada kami. Sebenarnya kami juga ingin patuh aturan. Setiap hari kita juga ditarik retribusi sebesar Rp. 5 ribu, sementara ada masalah seperti ini kita kena denda Rp. 100 ribu.

"Kami akan tanyakan kepada mantri pasar uang retribusi tersebut larinya kemana. Seharusnya jika ada masalah seperti ini uang retribusi tersebut kan bisa untuk membayar sanksi," pungkasnya. (*)

Iklan