Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Masa PPKM Darurat, Pemkab Boyolali Kembali Terapkan WFH

Redaksi
Rabu, 07 Juli 2021, 11:18 WIB Last Updated 2021-07-07T04:19:26Z

Foto : Suasana ruangan kerja salah satu dinas di Boyolali yang menerapkan WFH, Selasa (6/7/2021).

 

 

BOYOLALI,harian7.com – Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Boyolali masih bertambah dan menyebar di seluruh kecamatan semakin meningkatkan kewaspadaan.

 

 

Seiring dengan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

 

“Tanggal 3 sampai dengan 20 Juli kita PPKM Darurat sehingga ASN kita atur bagi yang bukan esensial dan kritikal silahkan untuk diatur Kepala OPD bisa WFH 100 persen. Tetapi kantor juga harus dijaga,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri saat dijumpai di halaman kantornya, pada Selasa (6/7/2021).

 

Kebijakan tersebut diambil, mengingat kasus positif Covid-19 yang angkanya terus bergerak naik. Kebijakan tersebut juga tertuang di Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Boyolali Nomor 065/01784/1.8/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai di Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

 

“Kalau memang masih di bidang keuangan masih menjalankan aktifitas silahkan masuk. Tapi pada prinsipnya non kritikal dan esensial bisa (WFH) 100 persen. Yang lainnya 25 persen yang masuk, berarti WFH 75 persen,” terangnya.

 

Meski demikian, Sekda Masruri juga mengungkapkan terdapat kantor yang tidak menerapkan WFH.

 

“Yang tidak ada WFH juga ada seperti BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Dinas Kesehatan, Puskesmas dan rumah sakit. Dinas Sosial bagi yang mengurusi jadup tetap masuk,” ungkapnya.

 

Sementara itu, pada sektor pendidikan para siswa dan guru belum melakukan pembelajaran tatap muka sampai dengan kondisi Covid-19 di Kabupaten Boyolali membaik. (M Sarman/DKB)

 

Iklan