Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Pengelolaan Modal Desa Bulupayung Disidangkan Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 07 Juli 2021, 01:55 WIB Last Updated 2021-07-06T18:55:40Z

Pewarta : Rusmono, Kepala Biro Cilacap

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap disidangkan.


Sidang yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, (06/07/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kejaksaan Negeri Cilacap menghadirkan 8 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat, S.H mengatakan, saksi yang terdaftar ada 8 orang saksi, tapi yang hadir hanya 7 orang saksi.

"Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar secara daring. Ada tiga tempat dan hakimnya dari Tipikor Semarang dengan menghadirkan 4 orang tersangka," katanya.

Dalam sidang, lanjut Hendra 4 orang tersangka ada di dalam Lapas kelas II B Cilacap, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Muliyana Kurniawan berada di ruang fungsional Kejaksaan Negeri Cilacap. Kemudian saksinya yang 8 orang ada di ruangan Kejaksaan Negeri Cilacap di ruang terpisah.

"Ini dikarenakan di masa pandemi Covid-19, sehingga Jaksanya tidak ke Semarang, maka dari itu dilaksanakan persidangan secara daring," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap Kejaksaan Negeri telah menetapkan 4 orang terdakwa yakni EP, Direktur CV Akbar Perkasa, S, Ketua BPD Desa Bulupayung, SHY, Ketua BUMDes Buluhpayung, dan SLM mantan Kepala Desa Bulupayung. (*)

Iklan