Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Jelang Idul Adha, Pemkec Bringin Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Penanganan Hewan Qurban , MUI Kabupaten Semarang : Hewan Qurban Harus ASUH

Admin: Shodiq
Kamis, 15 Juli 2021, 22:42 WIB Last Updated 2021-07-15T15:56:39Z

 


Kegiatan sosialisasi teknis penanganan hewan qurban di Kantor Kec. Bringin,  Kab. Semarang, Kamis(15/7/2021).



Penulis : Sri Winarni

Editor : Shodiq


UNGARAN, harian7.com - Untuk meningkatkan pengetahuan Takmir Masjid tentang teknis dalam penanganan hewan qurban di Hari Raya Idul Adha 1442 H pada masa pandemi Covid-19 dan  PPKM Darurat ini. Pemerintah Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang selenggarakan sosisialisasi malalui zoom meeting  kepada Takmir Masjid yang mewakili 16 Desa se- Kecamatan Bringin,  bertempat  di Kantor Kecamatan Bringin Lantai Dua, Kamis (15/7/2021).




Dalam kegiatan tersebut, disampaikan paparan oleh beberapa narasumber yaitu Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semaran Ir. Wigati Sunu, MBA,  Perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Jawa Tengah Drh. Aldi Salman, M. Sc. dan Sekretaris MUI Kabupaten Semarang Drs. H. Amir  Mahmud, MM.,M.Pd.I.




Dalam paparannya, Wigati Sunu menyampaikan tentang materi teknis penanganan hewan qurban. Dan dia menghimbau Panitia Qurban untuk selalu tetap mematuhi Prokes Covid-19 dalam pelaksanaannya.


"Penyembelihan hewan dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijah. Tiap tempat pemotongan hewan harus menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan thermogun. Panitia agar menggunakan masker rangkap, jaga jarak, hindari kerumunan. Untuk warga yang beresiko tinggi tertular covid agar tidak menghadiri. Sementara untuk warga yang berqurban agar tidak ikut menyaksikan penyembelihan, cukup tinggal di rumah saja. Panitia qurban agar mendistribusikan hewan qurban langsung ke mustahik," tutur Sunu.




Sementara itu,  Amir Mahmud memaparkan tentang pentingnya penyembelihan hewan qurban yang harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan protokol kesehatan yang ketat. 



"Hewan qurban harus memenuhi syarat yaitu ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Sehubungan dengan pelaksanaan ibadah qurban saat PPKM Darurat, Panitia Qurban harus mengikuti tentang uraian dan isi Tausiyah MUI nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021," ucapnya.




Ditempat yang sama, Aldi Salman dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah menambahkan tentang Higienesanitasi dalam penanganan daging qurban. 




Diakhir acara Kepala KPP Kecamatan Bringin, Wagiyo berharap, dengan diselenggarakan sosialisasi teknis ini bisa menambah pengetahuan Takmir Masjid dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.


"Kepada seluruh takmir masjid bisa menyerap dan melaksanakan materi teknis yang telah disampaikan para narasumber dan saya meminta Takmir Masjid yang hadir di kegiatan ini untuk melaporkan jumlah dan jenis hewan qurban di masing-masing desa," tuturnya.(*)

Iklan